Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Maluku Jadi Korban Perundungan oleh Sejumlah Siswa, Disoraki saat Hendak Pulang

Dalam video berdurasi 31 detik itu, tampak kunci sepeda motor milik guru tersebut diambil salah seorang murid.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Guru di Maluku Jadi Korban Perundungan oleh Sejumlah Siswa, Disoraki saat Hendak Pulang
istimewaTangkapan Layar FB; Dhyka Gamal
Guru SMA Negeri 15 Maluku Tengah dibuli siswa, Senin (14/8/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Maryam Latarissa, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 15 Maluku Tengah menjadi korban perundungan oleh sejumlah siswa.

Perundungan itu terjadi saat Maryam hendak pulang ke rumah.

Seng (Tidak) bisa pulang

Kunci motor wanita berkerudung itu diambil oleh siswa bahkan ia juga juga disoraki.

Baca juga: 5 Fakta Siswa Tusuk Teman di Banjarmasin: Videonya Viral, Bantahan Bullying, dan Update Proses Hukum

Aksi para siswa itu pun terekam kamera smartphone dan videonya diunggah di media sosial oleh akun facebook Dhyka Gamal.

Dalam video berdurasi 31 detik itu, tampak kunci sepeda motor milik guru tersebut diambil salah seorang murid.

Lantas ketika guru mencoba mengambil kunci sepeda motor, dia kemudian disoraki oleh belasan siswa.

Berita Rekomendasi

“Seng (Tidak) bisa pulang,” sorak para siswa berulang kali.

Baca juga: Siswi SMP Korban Perundungan di Kota Baubau Tidak Sadarkan Diri 3 Hari, Diduga Dianiaya 7 Temannya

Kemudian kunci kendaran baru diberikan oleh siswa setelah guru tersebut meminta berulang kali.

Kejadian berlangsung di area parkiran sekolah, Senin (14/8/2023) saat para siswa Tengah berunjukrasa.

Aksi para siswa ini buntut sejumlah kebijakan yang diberlakukan sekolah.

Mulai dari penunjukan Ketua Osis tanpa melibatkan Majelis Perwakilan Kelas sekolah hingga larangan berpendapat.

Selain penunjukan Ketua Osis dan larangan berpendapat, pengangkatan Ketua Gudep Pramuka juga disebut menyalahi aturan, pasalnya masa bakti ketua Gudep yang lama masih tersisa satu tahun.

"Ini keputusan yang melanggar aturan harusnya keputusan itu lewat Musyawarah Gugus Depan," kata salah seorang pengunjukrasa, Taslim Juliansyah.

Baca juga: Kenali 4 Jenis dan Contoh Perundungan, Mulai dari Fisik hingga Relasi Sosial

Berikut poin tuntutan para siswa:

  • Pertama, pembuatan tata tertib tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya disusun melalui rapat MPK.
  • Kedua, Ada salah satu poin dalam aturan yaitu dilarang demo.
  • Ketiga, Keterlambatan siswa dibiarkan, tidak dapat menyelesaikan persoalan ini.
  • Keempat, sangat tempramental dan sering menganggu peroses pembelajaran
  • Kelima, kami khawatir program OSIS tidak berjalan dengan baik.
  • Keenam, keterlambatan info dengan paksaan
  • Ketujuh, tidak bisa menjaga perasaan siswa.
  • Kedelapan, Melangsungkan Apel sesuka hati.
  • Kesembilan, keadaan sekolah yang tidak kondusif saat pembelajaran dilaksanakan, banyak siswa berkeliaran di luar saat jam belajar.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Guru di Maluku Dibuli: Kunci Motor Diambil Hingga Disoraki Belasan Siswa

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas