Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KNPB Klaim Anggotanya Ditangkap saat Aksi Gugat Perjanjian New York, 16 Lainnya Mendapat Kekerasan

Seorang simpatisan KNPB diamankan polisi. Sementara sebanyak 16 simpatisan lainnya diduga mendapat tindakan kekerasan oleh aparat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KNPB Klaim Anggotanya Ditangkap saat Aksi Gugat Perjanjian New York, 16 Lainnya Mendapat Kekerasan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Massa aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mendapat tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian dalam aksi menggugat Perjanjian New York di Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (15/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUNNEWS.COM, SENTANI - Kelompok massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menggelar aksi menggugat Perjanjian New York 1969, di Sentani Kabupaten Jayapura, Selasa (15/8/2023).

Dalam aksi tersebut, seorang simpatisan KNPB diamankan polisi.

Sementara sebanyak 16 simpatisan lainnya diduga mendapat tindakan kekerasan oleh aparat.

Dalam aksi yang digelar sekira pukul 09.00 WIT itu, massa menggugat New York Agreement atau Perjanjian New York 1969.

Baca juga: Diduga Dalang Kerusuhan, Ketua KNPB Dogiyai Papua Tengah Diringkus, Ini Kasus yang Menjeratnya

Mereka menganggap New York Agreement cacat hukum.

Perjanjian New York adalah sebuah perjanjian yang diprakarsai oleh Amerika Serikat pada 1962 untuk terjadinya pemindahan kekuasaan atas Papua barat dari Belanda ke Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap, mengaku belum mengetahui keberadaan satu orang yang ditangkap anggota Polres Jayapura.

Ones menduga aparat kepolisian menggunakan kayu dan pemukul berbahan karet.

Akibatnya, satu di antara simpatisan KNPB mengalami luka dan berdarah di bagian kepala.

Ones mengatakan kebebasan berpendapat dijamin oleh UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 28.

Namun, kepolisian tetap bertindak anarkis dan melanggar hukum.

"Kepolisian melakukan tindakan penyiksaan secara fisik menyalahgunakan kewenangan kepolisian sebagai pelindung rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Ones, melalui pesan singkat kepada Tribun-Papua.com.

Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Jayapura adalah bentuk antidemokrasi dan antihumanisme.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas