Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembacokan Pengendara Motor di Mantrijeron Jogja, Diawali Perusakan Spion Mobil

Pelaku selama ini bekerja sebagai penjual sayur dan sering mengambil stok sayuran ke Magelang dan selalu bawa senjata tajam jenis parang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Pembacokan Pengendara Motor di Mantrijeron Jogja, Diawali Perusakan Spion Mobil
freepik
ilustrasi borgol-Polisi menangkap pria berinisial AMM (23) yang membacok pengendara sepeda motor di Jalan Suryowijayan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Senin (14/8/2023) lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, JOGJAKARTA  - Polisi menangkap pria berinisial AMM (23) yang membacok pengendara sepeda motor di Jalan Suryowijayan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Senin (14/8/2023) lalu.

Pria asal Mlati, Sleman melakukan penganiayaan terhadap Abdul Hamid lantaran dirinya tersulut emosi.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan, enin (14/8/2023) pelaku hendak menuju ke Magelang untuk mengambil stok sayuran menggunakan mobil pickup bernomor Polisi AB 8812 IS.

Pelaku selama ini bekerja sebagai penjual sayur dan sering mengambil stok sayuran ke Magelang.

Untuk berjaga-jaga selama perjalanan, pelaku ini juga membawa senjata tajam jenis parang yang disimpan di dalam mobil.

"Kebetulan pelaku saat itu mampir ke daerah Mantrijeron dengan maksud akan mengantar pesanan sayuran," kata Kasatreskrim saat jumpa pers, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Dua Pria di Purwokerto Menjadi Korban Pembacokan Usai Muntah di Pinggir Jalan

Berita Rekomendasi

Sesampainya di sebelah Timur Kampus PGRI, mobil yang dikendarai oleh pelaku bermaksud akan menyalip kendaraan di depannya.

Namun di samping kanan ada satu sepeda motor jenis Honda PCX, nomor Polisi AB 4615 FO, warna merah yang dikendarai oleh korban.

"Korban menjadi kaget karena akan tersenggol mobil pelaku.

Kemudian sesampainya daerah Bugisan mobil yang dikendarai oleh tersangka diberhentikan oleh korban.

Selanjutnya antara korban dengan pelaku terjadi cekcok mulut," ucapnya.

Selanjutnya korban memukul spion mobil milik pelaku dan pergi meninggalkan pelaku sambil memaki. 

Pertikaian itu membuat pelaku menjadi tersinggung lalu mengejar korban sampai di Jalan Suryowijayan Kemantren Mantrijeron.

"Tepatnya did epan Naga Mulya Motor Jokteng Barat, karena ketakutan Korban berhenti dan turun dari sepeda motor kemudian lari ke arah bengkel dan dikejar oleh pelaku sambil membawa pedang," ucap Archye.

Kemudian pada saat Korban terjatuh selanjutnya pelaku langsung membacok korban sebanyak tiga kali pada punggung dan pinggang sebelah kiri.

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka sobek terbuka akibat senjata tajam.

Setelah terkena bacokan, korban lari dan bersembunyi dengan masuk ke dalam sebuah bengkel.

"Pelaku mendatangi korban yang sembunyi didalam mobil dibengkel tersebut dan kembali terjadi cekcok mulut perihal pemukulan spion mobil dan ajakan perkelahian," ujarnya.

"Karena ketakutan selanjutnya korban menyerahkan uang Rp500.000 sebagai ganti rugi atas Spion mobil milik pelaku yang sebelumnya telah dipukul korban," ucapnya.

Selanjutnya permasalahan antara pelaku dengan korban dilerai oleh warga. 

Pelaku pembacokan di Mantrijeron menghadiri jumpa pers, Rabu (16/8/2023)
Pelaku pembacokan di Mantrijeron menghadiri jumpa pers, Rabu (16/8/2023) (TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda)

Setelah itu pelaku keluar dari bengkel dan langsung menghampiri sepeda motor korban selanjutnya menyabetkan pedang kearah spion, body depan, body samping kiri dan begel belakang yang mengakibatkan sepeda motor korban mengalami kerusakan.

Warga yang mengetahui kondisi korban mengalami luka selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.

"Beberapa saat kemudian anggota kami datang mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Sedangkan korban yang mengalami luka sobek terbuka dibagian pinggang kiri dibawa ke Rumah Sakit Pratama Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis," terang AKP Archye.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan yang menjadikan luka berat.

Baca juga: Urusan Bawah Perut Bikin Pria Paruh Baya di Tebing Tinggi Gelap Mata, Tega Bacok Pipi Pasangannya

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," tegas Kasatreskrim.

Pelaku AMM saat diwawancara awak media mengaku menyesal melakukan aksinya itu.

Ia mengaku terpancing emosi lantaran spion mobilnya dirusak oleh korban.

"Pas cekcok itu saya masih enggak emosi. Emosinya pas kaca spion dihantam. Lalu saya kejar, setelah itu ambil sajam, terus penganiayaan. Satu kali kena pinggul sebelah kiri," terang dia. (hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Ungkap Motif Pria Bacok Pemotor di Mantrijeron, Kesal Spion Mobil Dirusak

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas