Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cuma Sekali, Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi di Masjid

MDS mengaku perbuatan asusila yang dilakukannya di Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung tak cuma sekali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Cuma Sekali, Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi di Masjid
Kolase Tribunnews.com
Lokasi (kiri) yang diduga tempat pasangan remaja melakukan persetubuhan di Tulungagung. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan di Tulungagung. (kanan). MDS mengaku perbuatan asusila yang dilakukannya di Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung tak cuma sekali. Sebelumnya dia juga pernah melakukan hal serupa di masjid tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - MDS (24), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tulungagung memberikan pengakuan mengejutkan kepada polisi.

MDS mengaku perbuatan asusila yang dilakukannya di Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung tak cuma sekali.

Sebelumnya dia juga pernah melakukan hal serupa di masjid tersebut.

"Tersangka ini sudah pernah masuk ke dalam masjid ini, jadi dia tahu kondisinya sepi saat malam hari," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, MDS adalah salah satu pelaku yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Pemilik Warung di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Belasan Anak

Perbuatan itu dilakukannya di Masjid Al Maruf Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.

Berita Rekomendasi

MDS adalah warga Mojokerto yang tinggal di rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Tersangka memilih masjid di dekat lapangan Perumahan Purimas ini karena kondisinya sepi.

Menurut AKP Gondam Pringgodani, dalam kasus ini dua tersangka.

Namun tersangka tersebut masih di bawah umur.

Korbannya dua kakak beradik, masing-masing berusia 16 dan 14 tahun.

MDS berbuat tidak senonoh dengan si kakak, sedang tersangka satunya dengan adiknya.

"Mereka melakukan perbuatan itu di atap masjid. Bukan di dalam ruang masjid," ungkap Gondam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas