Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL VIdeo Pesawat Tujuan Makassar Ditembak Cahaya Laser, Ini Bahayanya Bagi Pilot : Hentikan !

Jet tempur Sukhoi dari Skadron Udara 11 Wing 5 Lanud Sultan Hasanuddin pernah juga ditembak laser saat pilot sedang  latihan terbang malam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in VIRAL VIdeo Pesawat Tujuan Makassar Ditembak Cahaya Laser, Ini Bahayanya Bagi Pilot : Hentikan !
UNSPLASH.COM DAN INSTAGRAM.COM/@MAKASSAR_IINFO
Ilustrasi pesawat terbang (kiri) dan moment saat pesawat ditembak cahaya laser ketika akan mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulsel, Selasa, 15 Agustus 2023 malam. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  Sebuah pesawat terbang yang dari Jakarta tujuan Makassar ditembak cahaya laser.

Pesawat ditembak saat akan mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros, Sulsel, Selasa, 15 Agustus 2023 malam.

Video detik-detik kejadian di-posting akun Instagram @makassar_iinfo.

"Kiriman Netizen: Ngeri laser ditembakkan ke arah pesawat (15/08) rute Jakarta - Makassar (posisi persiapan landing di sultan hasanuddin)," demikian keterangan video.

Belum diketahui pesawat dari maskapai mana yang menjadi sasaran.

Ini videonya : 

Tembakan cahaya laser atau laser strike sangat berbahaya bagi penerbangan, baik untuk penerbangan sipil, militer, bahkan pelatihan penerbangan.

BERITA TERKAIT

Sinar laser yang ditembakkan di pesawat sangat berbahaya karena biasan sinar dapat mengganggu penglihatan dan pandangan penerbangan.

Demikian dikutip dari laman tni-au.mil.id.

Sinar laser terutama dari laser pointer cahayanya dapat menjadi ancaman keselamatan pada situasi yang penting dan pada jarak tertentu penerbang akan mengalami hilangnya konsentrasi, gangguan penglihatan, hingga kebutaan sementara. 

Baca juga: Mengenal Zadira, Senjata Laser Terbaru Rusia Sang Penghancur Sasaran Hingga Radius 5 Km

Kementerian Perhubungan selaku regulator tegas melarang penggunaan laser yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan dan mengganggu keselamatan penerbangan.

Karena sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, segala macam aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) yang dianggap mengganggu keselamatan merupakan sebuah pelanggaran dan dapat berujung sanksi.

Peristiwa pesawat ditembak laser bukan kali pertama terjadi di Makassar.

Pada tahun 2017 atau 5 tahun lalu, sebanyak 7 pesawat dilaporkan ditembak laser saat akan mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Selasa, 4 Juli 2017 malam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas