Kasus Pelecehan Tahanan Wanita di Makassar, Anggota DPR Minta Oknum Polisi Diberi Sanksi Berat
Tahanan wanita di Makassar dilecehkan oknum Polda Sulsel di dalam sel. Kasus ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan HAM.
Editor: Abdul Muhaimin
![Kasus Pelecehan Tahanan Wanita di Makassar, Anggota DPR Minta Oknum Polisi Diberi Sanksi Berat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-polisi-dan-pelecehan-seksual-15623.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Polda Sulsel mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan HAM, Supriansa Mannahawu.
Korban yang berinisial FM berstatus tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia dilecehkan saat ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Supriansa Mannahawu berharap oknum Polda Sulsel berinisial Briptu SA dapat diberi sanksi tegas.
Supriansa mendesak Propam Polda Sulsel turun memeriksa Briptu SA untuk mengusut kebenaran dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Dilaporkan Karena Lecehkan Tahanan, Ini Keterangan Polda Sulsel
Briptu SA sebelumnya dilaporkan melakukan aksi oral seks kepada seorang tahanan perempuan Polda Sulsel.
"Saya berharap Propam Polda Suslel bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Briptu SA)," kata Supriansa saat dihubungi wartawan Kamis (17/8/2023).
Menurutnya sanksi tegas dibutuhkan agar ke depan tidak ada lagi korban pelecehan seksual berikutnya.
"Jika terbukti tentu lebih pantas diberikan hukuman yang setimpal agar tidak terulang lagi di kemudian hari," tegas Supriansa.
Supriansa ikut sedih dan prihatin mendengar kabar dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Polri itu.
Menurutnya, anggota Polri semestinya menjaga tahanan, bukan malah melakukan tindakan tidak terpuji.
"Saya kira kalau tindakan itu benar maka sangat tidak etis. Mestinya polisi menjaga tahanan bukan justru pagar makan tanaman," kata mantan Wakil Bupati Soppeng ini.
Baca juga: Tahanan Wanita di Makassar Dilecehkan Oknum Polisi, Sudah Dilakukan Berulang Kali di Dalam Sel
Briptu SA Dilaporkan Paksa Tahanan Perempuan Oral di Penjara
Citra Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kembali tercoreng akibat ulah salah satu anggotanya.
Ulah tak terpuji kali ini dilaporkan dilakukan salah satu polisi yang bertugas Direktorat Tahti Polda Sulsel.
Inisial namanya yakni Briptu SA.
Briptu SA tega memaksa salah seorang tahanan perempuan berbuat oral seks.
Oral seks adalah hubungan dewasa 17 tahun ke atas menggunakan mulut, bibir, atau lidah.
Atas aksi tak terpuji tersebut, Propam Polda Sulsel kini diturunkan mendalami dugaan aksi oral seks kepada tahanan perempuan tersebut.
Adapun cerita memilukan Oknum Polisi Lecehkan Tahanan itu pertama kali diungkapkan seorang pemuda di Kota Makassar, berinisial HE (29).
Baca juga: Briptu SA yang Lecehkan Tahanan Wanita Tersenyum Saat Bertemu Korban, Pacar FM:Bikin Sakit Hati
HE mengaku belum lama ini menerima curhatan pacarnya inisial FM yang ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Sang kekasih kata HE, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi berinisial Briptu SA.
Briptu SA adalah personel polisi yang bertugas di Direktorat Tahti Polda Sulsel.
HE mengatakan, dugaan pelecehan yang dialami FM terjadi beberapa pekan lalu saat dini hari jelang subuh.
"Korban dalam keadaan tidur di dalam sel, kemudian datang ini oknum (Briptu SA) memeluk dari belakang, sambil meremas payudara korban," kata HE kepada tribun, Selasa (15/8/2023) sore
Setelah itu, lanjut HE, SA yang diduga dalam kondisi mabuk karena bau minuman alkohol, membisiki SA untuk masuk ke toilet.
"Tapi ini korban menolak saat dibisiki itu masuk ke WC (toilet), disitu ini oknum membisiki lagi, bilang isap mi saja," ujarnya.
Oknum SA lanjut HE, lantas membuka resleting celananya dan memperlihatkan kemaluannya.
Baca juga: Briptu SA Diduga Mabuk dan Lecehkan Tahanan Wanita, Propam Polda Sulsel Lakukan Penyelidikan
SA yang menolak lanjut HE, pun berbalik badan membelakangi oknum polisi tersebut.
"Tapi ini oknum di balik badannya lagi ini korban baru dia pegang rambutnya dan ditarik sehingga mulut korban kena ke kelaminnya ini si oknum," ungkap HE.
FM yang menolak pemaksaan itu, tidak dapat berbuat banyak kata dia, lantaran rambutnya terus dipegang SA dan memaksa agar alat kelaminnya masuk ke bibir korban.
"Sampainya tiga kali itu katanya (FM) dipaksa terus sama ini oknum yang tarik rambutnya," ucap HE.
Tidak kunjung ereksi karena diduga pengaruh alkohol, SA lanjut HE pun meninggalkan FM begitu saja.
HE yang tidak terima pacarnya diperlakukan tak seronoh seperti itu, telah melaporkan kejadian itu ke atasan Briptu SA di Polda Sulsel.
Ia bahkan berencana akan mendatangi LBH Makassar untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Terpisah Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengaku apa yang dialami FM sementara diselidiki di Propam Polda Sulsel.
"Progres kasusnya sementara ditangani Propam Polda Sulsel, masih didalami," jelas Komang kepada wartawan.
Baca juga: Tahanan Wanita di Polda Sulsel Jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi, Diduga Pelaku sedang Mabuk
LBH Makassar Beri Pendampingan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar bakal mendampingi kasus pelecehan seksual yang dialami tahanan perempuan inisial FM di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Hal itu diungkapkan pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin seusai menerima laporan teman dekat (pacar) FM, HE (29) di kantor LBH Makassar, Jl Nikel Raya, Makassar, Rabu (16/8/2023) sore.
"Karena ini terkait kasus kekerasan seksual, maka LBH Makassar akan meresponnya lebih cepat," kata Mirayati.
Mirayati mengatakan, setelah menerima laporan teman dekat FM, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
"Hari ini sebisa mungkin kami akan melakukan gelar perkara," ujar Mirayati.
Dari gelar perkara itu, lanjut dia, dapat disimpulkan tindak lanjut langkah hukum yang akan ditempuh.
Dan jika menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu, pihak mengaku tidak hanya mendorong kasus itu pada sanksi etik tapi juga pidana.
"Sejauh ini LBH Makassar masih konsisten, kalau memang ada dugaan tindak pidananya, kami akan mendorong tidak hanya etiknya, tapi benar-benar juga mendorong untuk tindak pidananya," tegas Mirayati
"Jadi kalau memang ada tindak pidananya, kami LBH Makassar akan membuat laporan ke Polda Sulsel," tegasnya
Selain keterangan teman dekat FM (HE), LBH Makassar juga akan mendalami informasi melalu keluarga FM.
Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Anggota Komisi III DPR Supriansa Desak Propam Periksa Briptu SA Dugaan Oral Seks ke Tahanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.