Kasus Pelecehan Tahanan Wanita di Makassar, Anggota DPR Minta Oknum Polisi Diberi Sanksi Berat
Tahanan wanita di Makassar dilecehkan oknum Polda Sulsel di dalam sel. Kasus ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan HAM.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Polda Sulsel mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan HAM, Supriansa Mannahawu.
Korban yang berinisial FM berstatus tahanan kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia dilecehkan saat ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Supriansa Mannahawu berharap oknum Polda Sulsel berinisial Briptu SA dapat diberi sanksi tegas.
Supriansa mendesak Propam Polda Sulsel turun memeriksa Briptu SA untuk mengusut kebenaran dugaan pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi di Makassar Dilaporkan Karena Lecehkan Tahanan, Ini Keterangan Polda Sulsel
Briptu SA sebelumnya dilaporkan melakukan aksi oral seks kepada seorang tahanan perempuan Polda Sulsel.
"Saya berharap Propam Polda Suslel bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Briptu SA)," kata Supriansa saat dihubungi wartawan Kamis (17/8/2023).
Menurutnya sanksi tegas dibutuhkan agar ke depan tidak ada lagi korban pelecehan seksual berikutnya.
"Jika terbukti tentu lebih pantas diberikan hukuman yang setimpal agar tidak terulang lagi di kemudian hari," tegas Supriansa.
Supriansa ikut sedih dan prihatin mendengar kabar dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Polri itu.
Menurutnya, anggota Polri semestinya menjaga tahanan, bukan malah melakukan tindakan tidak terpuji.
"Saya kira kalau tindakan itu benar maka sangat tidak etis. Mestinya polisi menjaga tahanan bukan justru pagar makan tanaman," kata mantan Wakil Bupati Soppeng ini.
Baca juga: Tahanan Wanita di Makassar Dilecehkan Oknum Polisi, Sudah Dilakukan Berulang Kali di Dalam Sel
Briptu SA Dilaporkan Paksa Tahanan Perempuan Oral di Penjara
Citra Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kembali tercoreng akibat ulah salah satu anggotanya.