Kepala Distrik di Fakfak Meninggal Diserang OTK, Polda Papua Barat Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
Kombes Adam Erwindi mengimbau masyarakat Fakfak untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.
Editor: Dewi Agustina
Kepala Distrik Kramomongga, Darson Hegemur, meninggal dunia akibat penyerangan tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 19.30 WIT.
"Pelaku menyergap kepala Distrik Kramomongga. Pelaku berjumlah sekira 25 orang dan membawa senjata tajam, bahkan ada yang mengenakan penutup muka," kata Adam Erwindi ketika dihubungi TribunPapuaBarat.com, Rabu (16/8/2023).
Para pelaku langsung menuju Kantor Distrik Kramomongga dan melakukan pengrusakan, pembakaran kantor, dan kendaraaan.
Ada juga yang menganiaya Kepala Distrik Kramomongga, Darson Hegemur.
Adam Erwindi mengatakan 25 orang tersebut juga mengancam warga dengan membawa senjata tajam di Lapangan Distrik Kramomongga.
"Mereka bergerak jalan kaki ke lapangan distrik sambil teriak 'siapa yang berani lapor dan melawan, maka akan dapat potong'," katanya.
Pelaku juga melakukan pembakaran panggung untuk acara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus yang berada di lapangan tersebut.
"Setelah itu, pelaku menuju SMP Negeri 4 Kokas Kramomongga dan membakar gedung sekolah tersebut lalu mereka melarikan diri," ujar Adam Erwindi.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Fakfak langsung mengerahkan personel untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi masyarakat Distrik Kramomongga.
"Polisi juga melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi," kata Adam Erwindi.
Petugas keamanan, 6 personel dari Koramil dan 5 personel dari Polsek setempat, menutup akses batas kota di Distrik Bomberai.
"Razia batas kota dilakukan dan mengevakuasi warga ke Gereja Katolik Santo Petrus Distrik Kramomongga," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polda Papua Barat Ungkap Kronologi Pembakaran Sekolah dan Kantor Distrik di Kabupaten Fakfak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.