Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Mantan 'Lurah NII' di Al Zaytun, Harus Dibaiat dan Kerjanya Tak Manusiawi

Pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat disebut sebagai pusat Negara Islam Indonesia (NII).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengakuan Mantan 'Lurah NII' di Al Zaytun, Harus Dibaiat dan Kerjanya Tak Manusiawi
al-zaytun.sch.id
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat disebut sebagai pusat Negara Islam Indonesia (NII). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Pondok pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat disebut sebagai pusat Negara Islam Indonesia (NII).

Hal ini diungkapkan mantan anggota NII, Heru Kismanto (53).

Selain pernah jadi anggota NII, Heru juga telah belasan tahun bekerja di ponpes yang sempat dipimpin oleh sosok kontroversial, Panji Gumilang.

Saya bekerja di Al Zaytun selama dua belas tahun, mulai dari pembangunan hingga berdiri," kata Heru kepada Tribun Jabar, Rabu (16/8/2023) malam.

Heru menyebutkan, semua pegawai Al Zaytun, merupakan orang-orang terpilih yang ditunjuk langsung setelah dilakukan pembaiatan.

Ia sendiri mengaku dibaiat di Jakarta, seperti halnya anggota lainnya, lalu dikirim ke Al Zaytun di Indramayu.

"Karyawan harus dibaiat karena semua karyawan Al Zaytun itu 100 persen anggota NII, selain anggota NII ga bisa masuk Al Zaytun," ujar Heru dikutip dari Tribuncirebon.com usai kegiatan pencopotan baiat NII dan ikrar setia NKRI di Embarkasi Haji Indramayu, Rabu (16/8/2023) malam.

Berita Rekomendasi

Di NII sendiri, Heru menjabat sebagai Lurah yang bertugas di wilayah Koja, Jakarta.

Ia pun ditunjuk sebagai pegawai Al Zaytun pada saat masa pembangunan.

Mantan Anggota Negara Islam Indonesia (NII), Heru Kismanto (53)
Mantan Anggota Negara Islam Indonesia (NII), Heru Kismanto (53), Rabu (16/8/2023) malam.

Heru menjelaskan, tekanan kerja di Al Zaytun yang ia rasakan juga tidak manusiawi, Heru harus bekerja mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.

"Tekanan di Al Zaytun itu kerjanya, kita kerja dari jam 06.00 WIB sampai jam 00.00 WIB itu berlangsung selama empat tahun setelah empat tahun ada pelonggaran satu jam jadi sampai jam 23.00 WIB, terus ada pelonggaran lagi sampe jam 22.00 WIB," ujarnya.

Di sisi lain, Heru pun menjelaskan, walau Al Zaytun merupakan pusat dari NII, namun ajaran NII tidak disalurkan kepada para santrinya.

Baca juga: Kuasa Hukum Panji Gumilang Klaim Pihaknya Juga Berupa Berdamai dengan Kubu Anwar Abbas 


"Al Zaytun itu pusatnya NII, tapi ajaran sesat ke santri enggak ada, hanya ke pegawai saja," ujar dia.

Dalam hal ini, Heru menilai, negara harus bisa melakukan upaya penyelamatan ribuan santri yang ada di sana.

Mereka, menurut Heru masih masih bisa dididik dan dibina agar mempelajari akidah dan syriat Islam yang benar.

"Tapi sebelum itu semua orang yang terafiliasi oleh NII harus dikeluarkan dan dibersihkan dahulu," ucap dia.

Mantan anggota NII lainnya, Enjang Didin, berharap semua eks NII bisa ikut serta menyelamatkan sesama rekannya yang masih belum kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Enjang Didin, masih banyak yang belum keluar dari keanggotaan NII dan masih dibawah pengaruh Panji Gumilang.

"Ini masih banyak, di Bandung ada ribuan, di Jakarta ada ribuan, Jabodetabek juga ribuan, di Pantura juga sama banyak," ujar dia.

Enjang Didin menyampaikan, kelompok NII ini tersebar di berbagai wilayah, ada yang di teritorial maupun bekerja di Ponpes Al Zaytun itu sendiri sebagai karyawan.

Kemenag Turun Langsung

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan ada sekitar 5 ribu santri yang tengah menempuh pendidikan di Ponpes Al Zaytun.

Menurutnya, itulah alasan mengapa pemerintah tidak akan membubarkan ponpes tersebut setelah pimpinannya Panji Gumilang terjerat kasus hukum dugaan penistaan agama.

Ridwan Kamil menyebut para santri itu belajar di sana dan semuanya berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan.

"Tapi nanti kurikulumnya, dosen-dosennya akan didampingi dan dibina, sehingga proses pesantren berjalan, urusan hukum pribadi yang bersangkutan tetap berjalan," kata Ridwan usai menghadiri rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023)

Ridwan mengatakan untuk mendampingi para tenaga pengajar dan para santri, Kementerian Agama akan turun tangan langsung.

Terlebih, Ridwan mengamini bahwa di publik, anggapan Al Zaytun menganut aliran yang menyimpang atau sesat sudah kadung terjadi.

"Makanya itu wilayah Kemenag dan sudah disepakati akan dibina. Jadi jawabannya akan dibina, tidak dibubarkan, fisik bangunannya tetap ada, siswa-siswanya tetap belajar," kata dia.

"Tapi dengan kurikulum guru-guru mungkin baru atau lama tapi dibina yang tupoksi itu ada di Kemenag. tugas saya memastikan kondusivitas Jawa Barat melaporkan ke masyarakat seperti ini bahwa insyaallah sudah lebih baik lebih tenang kita selesaikan masalah yang berlarut-larut dan cukup panjang ini," pungkas Ridwan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun usai pimpinannya, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Mahfud mengatakan, kegiatan belajar di pondok pesantren tersebut akan terus berjalan, seiring dengan proses hukum terhadap Panji.

"Jadi pesantrennya itu akan diselamatkan, dijamin akan terus berjalan, tetapi tindak pidananya bagi Pak Panji Gumilang akan dilanjutkan," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, dikutip Kamis (3/8/2023).

Mahfud juga sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada masalah di Pondok Pesantren Al Zaytun dari segi pendidikan.

"Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” ujar Mahfud

Maka itulah, Mahfud bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bakal membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

"Yang penting, pesantren itu harus selamat. Mereka yang bersekolah itu harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” kata Mahfud.

Diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Panji sendiri dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Tribun Jabar/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas