Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Ditangkap Jaksa Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon ditangkap jaksa karena berkali-kali mangkir saat dipanggil menjalani pemeriksaan.

Penulis: Erik S
zoom-in Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Ditangkap Jaksa Terkait Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan
TRIBUNNEWS.COM/Srihandriatmo Malau
Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Kamis (17/8/2023) malam. 

Diterima laporan, bahwa Mangindar Simbolon berada di Kota Medan.

Tim jaksa kemudian beranjak dari rumah Mangindar Simbolon yang ada di Jalan Ria Ni Ate Pangururan.

Selanjutnya, dilakukan lah penangkapan Mangindar Simbolon di Kota Medan.

Baca juga: Suheri Terta, Terpidana Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Kuasa hukum Mangindar Simbolon, A Zebua mengatakan kliennya tidak bermaksud melarikan diri. 

"Bahwa kami sudah bilang, kalau kami akan datang hari ini di sini jam 10, dan itu kami buktikan, kami datang," kata Zebua.

Ia mengakui, bahwa kliennya itu dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan. 

"Pemanggilan sudah dilakukan tiga kali. Nah, ketiga kali itulah mereka (Tim Kejati Sumut) datang. Jadi klien kami bukan menghindar," katanya.

Berita Rekomendasi

Ditanya kenapa Mangindar Simbolon tidak berada di rumahnya, justru berada di Kota Medan, Zebua beralasan kliennya itu tengah menjalankan tugas sebagai Ketua Geopark Kaldera Toba.

Namun, ia mempersilakan penyidik kejaksaan jika ingin menahan kliennya.

"Jadi harusnya koordinasi bagus-bagus sesama penegak hukum. Mari kita tegakkan hukum secara bersama-sama. Jadi, apapun hasilnya, mau ditahan, ya tahan. Kalau memang ada dasarnya untuk ditahan, ya silakan ditahan," kata Zebua.

Dalam kasus ini, Mangindar Simbolon sudah tiga kali mangkir.

Ia tidak mengindahkan panggilan dari penyidik kejaksaan, hingga akhirnya ditangkap di kediamannya. 

Baca juga: Jumlah Semakin Mengecil, Ketua DPD RI Sorot Alih Fungsi Hutan di Pulau Jawa

Dalam kasus alih fungsi lahan hutan Tele ini, sebelumnya sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka.

Mereka adalah Sahala Tampubolon  (75) mantan Bupati Tobasa, Pahala Simbolon (70) mantan Sekda Toba, dan Bolusson Parungkilon Pasaribu, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas