Narapidana di Cirebon Ini Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan: Saya Benar-benar Merdeka
Yana dipenjara sejak 2015 karena mendapatkan vonis 12 tahun oleh majelis hakim.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Yana (50) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan tahun dipenjara.
Yana bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU) kategori II hari kemerdekaan.
Baca juga: Setnov & Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan, Tak Ada Penghuni Lapas Sukamiskin yang Langsung Bebas
Dengan mendapatkan pemotongan hukuman tersebut, Yana langsung bebas.
Surat Keputusan (SK) remisi itu diterima Yana di Stadion Bima, Kota Cirebon usai pengibaran bendera merah putih yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot).
SK diserahkan langsung oleh Walikota Cirebon, Nashrudin Azis yang disaksikan oleh Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono.
Berdasarkan SK tersebut, Yana terlibat dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Dia dipenjara sejak 2015 karena mendapatkan vonis 12 tahun oleh majelis hakim.
"Setelah dipotong remisi selama di lapas, hukuman saya hanya 8 tahun," ujar Yana saat berbincang dengan media di Kantor Lapas Cirebon, Kamis (17/8/2023).
Mendapatkan kebebasan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, Yana tentu saja ingin melupakan masa lalunya.
Saat di dalam penjara, dijadikannya sebagai pelajaran agar lebih baik ketika menghirup udara bebas.
"Senangnya, karena berbarengan dengan hari kemerdekaan, itu seakan-akan saya merasa merdeka," ucapnya.
Selama berada di Lapas Kelas I Cirebon, Yana mengaku mendapatkan ragam pembinaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Di dalam saya mendapatkan banyak ilmu, setiap hari belajar pembinaan yang diberikan."
"Di dalam juga alhamdulillah lancar, tidak pernah menerima sesuatu apapun dari petugas sini," jelas dia.
Setelah bebas, Yana juga mengaku ingin mencoba kembali menjalankan usahanya sebagai tukang rongsok.
Selama di dalam Lapas, usahanya itu dijalankan oleh istrinya.
Baca juga: Dapat Remisi 1 Bulan HUT ke-78 RI, Ferry Irawan Mengaku Bersyukur: Banyak Sekali Pelajaran Hidup
"Saya rencana akan meneruskan usaha saya yang dulu sempat tertunda, usahanya rongsok."
"Jadi usahanya daur ulang besi menjadi utuh lagi gitu," kata bapak dua anak ini.
Sementara, sebanyak 722 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi kemerdekaan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bahkan, 4 di antaranya langsung bebas pada hari ini.
Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono mengatakan, sejumlah narapidana yang menerima remisi bervariatif.
Mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga ada yang langsung dinyatakan bebas.
"Dalam memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas I Cirebon menggelar remisi kepada ratusan narapidana."
"Narapidana yang mendapatkan remisi itu berjumlah 722 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU 1) yang mana mendapatkan remisi tapi tidak bebas, itu ada 715 orang," ujar Kadiyono saat diwawancarai di kantornya, Kamis (17/8/2023).
Sementara sisanya, kata dia, sebanyak 7 orang narapidana dinyatakan bebas.
Namun, dari 7 orang tersebut, hanya 4 yang dipastikan langsung bebas hari ini, tepat di hari kemerdekaan RI.
"RU 2 yang bebas langsung itu ada 7 orang. Dari 7 orang itu yang bisa langsung bebas itu 4, yang 3 harus menjalani pidana lanjutan denda, karena belum dibayar, sehingga dijalankan dengan pidana," ucapnya.
Baca juga: 237 Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Kado Remisi HUT RI, Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Kadiyono menjelaskan, dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi di HUT ke-78 RI ini, kebanyakan berasal dari kasus narkotika, yakni sebanyak 298 orang.
Sedangkan sisanya, ada yang dari kasus pencurian, asusila dan lainnya.
"Potongannya macam-macam, jadi untuk RU 1, yang dipotong 1 bulan ada 53 orang, 2 bulan ada 92 orang, 3 bulan ada 181 orang, 4 bulan ada 190 orang, 5 bulan ada 111 orang dan 6 bulan ada 88 orang, sehingga totalnya 115 orang."
"RU 2, 3 bulan 2 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 3 orang," jelas dia.
Remisi yang diberikan, Kadiyono menambahkan, bagi narapidana yang telah melaksanakan masa tanahan paling rendah selama 6 bulan.
Serta narapidana yang telah mendapat kepastian hukum atau vonis pengadilan.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kisah Yana Bebas Pada Hari Kemerdekaan Setelah Ditahan Sejak 8 Tahun Lalu di Lapas Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.