Narapidana di Cirebon Ini Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan: Saya Benar-benar Merdeka
Yana dipenjara sejak 2015 karena mendapatkan vonis 12 tahun oleh majelis hakim.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Yana (50) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan tahun dipenjara.
Yana bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU) kategori II hari kemerdekaan.
Baca juga: Setnov & Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan, Tak Ada Penghuni Lapas Sukamiskin yang Langsung Bebas
Dengan mendapatkan pemotongan hukuman tersebut, Yana langsung bebas.
Surat Keputusan (SK) remisi itu diterima Yana di Stadion Bima, Kota Cirebon usai pengibaran bendera merah putih yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot).
SK diserahkan langsung oleh Walikota Cirebon, Nashrudin Azis yang disaksikan oleh Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono.
Berdasarkan SK tersebut, Yana terlibat dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Dia dipenjara sejak 2015 karena mendapatkan vonis 12 tahun oleh majelis hakim.
"Setelah dipotong remisi selama di lapas, hukuman saya hanya 8 tahun," ujar Yana saat berbincang dengan media di Kantor Lapas Cirebon, Kamis (17/8/2023).
Mendapatkan kebebasan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, Yana tentu saja ingin melupakan masa lalunya.
Saat di dalam penjara, dijadikannya sebagai pelajaran agar lebih baik ketika menghirup udara bebas.
"Senangnya, karena berbarengan dengan hari kemerdekaan, itu seakan-akan saya merasa merdeka," ucapnya.
Selama berada di Lapas Kelas I Cirebon, Yana mengaku mendapatkan ragam pembinaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Di dalam saya mendapatkan banyak ilmu, setiap hari belajar pembinaan yang diberikan."
"Di dalam juga alhamdulillah lancar, tidak pernah menerima sesuatu apapun dari petugas sini," jelas dia.