Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana di Cirebon Ini Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan: Saya Benar-benar Merdeka

Yana dipenjara sejak 2015 karena mendapatkan vonis 12 tahun oleh majelis hakim.

Editor: Erik S
zoom-in Narapidana di Cirebon Ini Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Kemerdekaan: Saya Benar-benar Merdeka
Kompas.com
Ilustrasi - Yana (50) narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menghirup udara bebas setelah delapan tahun dipenjara. 

Setelah bebas, Yana juga mengaku ingin mencoba kembali menjalankan usahanya sebagai tukang rongsok.

Selama di dalam Lapas, usahanya itu dijalankan oleh istrinya.

Baca juga: Dapat Remisi 1 Bulan HUT ke-78 RI, Ferry Irawan Mengaku Bersyukur: Banyak Sekali Pelajaran Hidup

"Saya rencana akan meneruskan usaha saya yang dulu sempat tertunda, usahanya rongsok."

"Jadi usahanya daur ulang besi menjadi utuh lagi gitu," kata bapak dua anak ini.

Sementara, sebanyak 722 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi kemerdekaan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bahkan, 4 di antaranya langsung bebas pada hari ini.

Kepala Lapas Cirebon, Kadiyono mengatakan, sejumlah narapidana yang menerima remisi bervariatif.

Berita Rekomendasi

Mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga ada yang langsung dinyatakan bebas.

"Dalam memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas I Cirebon menggelar remisi kepada ratusan narapidana."

"Narapidana yang mendapatkan remisi itu berjumlah 722 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU 1) yang mana mendapatkan remisi tapi tidak bebas, itu ada 715 orang," ujar Kadiyono saat diwawancarai di kantornya, Kamis (17/8/2023).

Sementara sisanya, kata dia, sebanyak 7 orang narapidana dinyatakan bebas.

Namun, dari 7 orang tersebut, hanya 4 yang dipastikan langsung bebas hari ini, tepat di hari kemerdekaan RI.

"RU 2 yang bebas langsung itu ada 7 orang. Dari 7 orang itu yang bisa langsung bebas itu 4, yang 3 harus menjalani pidana lanjutan denda, karena belum dibayar, sehingga dijalankan dengan pidana," ucapnya.

Baca juga: 237 Penghuni Lapas Sukamiskin Dapat Kado Remisi HUT RI, Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi

Kadiyono menjelaskan, dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi di HUT ke-78 RI ini, kebanyakan berasal dari kasus narkotika, yakni sebanyak 298 orang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas