Soal Joki Cilik yang Meninggal di Kota Bima, Keluarga Sebut BPJS Tak Bisa Diklaim karena Kosong
Berikut ini kabar terbaru soal meninggalnya joki cilik pacuan kuda atau Tarane Jara cilik di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
"Kami hentikan dulu sementara sesi latihan balapan," kata Ketua Pordasi Bima, Irfan dikonfirmasi Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Soal Kasus Joki Cilik yang Tewas karena Terjatuh dari Kuda di Bima, Ini Kata Pemkab
Penghentian sementara latihan tersebut juga akan dibarengi dengan edukasi bagi para orang tua joki dan pemilik kuda supaya lebih memperhatikan keselamatan joki saat sesi latihan.
"Karena saat latihan kemarin mengakibatkan joki terjatuh, tidak dilengkapi body protector," ujar Irfan.
Irfan menuturkan, hampir semua joki yang ada di Kota dan Kabupaten Bima tak memiliki pelindung badan karena mahal.
"Yang memiliki body protector hanya Pordasi. Harusnya mereka bisa pinjam saat latihan kemarin, tapi latihan saat itu mereka gak koordinasikan dengan kami," jelasnya.
Kebanyakan dari orang tua dan pemilik kuda juga menganggap body protector tidak begitu penting saat sesi latihan.
"Nah itu jadi PR buat kami saat ini, akan terus mengedukasi dan sosialisasi ke para orang tua dan pemilik kuda agar mau mengikuti ketentuan main saat balapan kuda," bebernya.
Sebelumnya, Pemkab Bima telah menemukan adanya pelanggaran dalam kasus ini.
Diduga, ada pelanggaran Peraturan Bupati (Perbub) Bima No. 38 Tahun 20222 tentang Upaya Pemenuhan Hak-hak Dasar Anak.
Baca juga: Joki Cilik Pacuan Kuda di Bima Meninggal Dunia karena Terjatuh saat Sesi Latihan
Salah satu pelanggarannya adalah joki tidak dibekali dengan alat pelindung diri.
Pelindung diri tersebut seperti pelindung lutut, siku, hingga helm yang standar.
"Penggunaan APD sudah diatur di Perbup, tapi kemarin kehendak lain yang dilakukan teman-teman pemilik kuda, anak ini justru tidak dibekali pelindung diri," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima, Nurdin saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Mengutip Kompas.com, Nurdin mengatakan, penggunakan alat pelindung tersebut sudah diatur pada Pasal 6 ayat 4 huruf d dalam Perbub Bima No. 38 tahun 2023.
Perbub tersebut juga berlaku tak hanya saat acara lomba saja, namun juga saat latihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.