Eks Anggota DPRD Medan Punya Pangkalan Gas Oplosan, Sempat Kabur setelah Digerebek
Mantan anggota DPRD Medan, Sumatera Utara, Indra Alamsyah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan pangkalan gas oplosan.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
Indra Telah Dicurigai Sejak 2015 Silam
Nama Indra Alamsyah rupanya sempat dikaitkan dengan dugaan pangkalan gas oplosan sejak tahun 2015.
Saat itu polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Pasar III Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, persisnya di sebelah Hotel Saudara Syariah, nama Indra Alamsyah muncul.
Lantas, pada 2016, saat polisi menggerebek pangkalan gas oplosan di Jalan Sei Belutu, No 46 Pasar IX, Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, lagi-lagi nama Indra Alamsyah mencuat.
Meski sejak lama dicurigai, tapi Indra rupanya berulangkali lolos dari kasus tersebut.
Usai berkali-kali lolos, Indra Alamsyah yang dikabarkan dekat dengan oknum petinggi di Polda Sumut ini akhirnya ditangkap.
Kini pelariannya telah berakhir di balik jeruji besi Polda Sumut dan terancam dijerat Pasal 55 undang-undang Migas.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunMedan.com/Alfiansyah/Arjuna Bakkara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.