Lebih dari 1500 Nama Calon Sementara DPRD Sumut untuk Pileg 2024 Sudah Diumumkan
Sebanyak lebih dari 1.500 nama daftar calon sementara (DCS) DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk Pileg 2024 sudah diumumkan.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lebih dari 1.500 nama daftar calon sementara (DCS) DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk Pileg 2024 sudah diumumkan.
Nama-nama tersebut telah diumumkan langsung oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
Penetapan nama-nama tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Sumut bernomor 101 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut Herdensi pada Jumat 18 Agustus 2023.
“Daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” demikian tertulis dalam surat keputusan itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap sebanyak 1.677 berkas yang persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024.
Dari 1.677 berkas, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas bacalon dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas bacaleg.
Baca juga: Johnny G Plate Batal Maju Pileg 2024, Tak Terdaftar di DCS KPU
Anggota KPU Sumut, Batara Manurung mengungkapkan setelah diumumkan persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut atau Bacaleg pada Pemilu tahun 2024. Partai Politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.
"Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," kata Batara saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Setelah dilakukan pencermatan tersebut, Batara mengatakan partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.
"Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," ujarnya.
Kemudian, kata dia, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut. Baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023.
"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," jelas Batara.
Berikut Daftar Lengkap 1.543 DCS DPRD Sumatra Utara
1. PKB
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 66
Perempuan: 34
2. Gerindra
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 66
Perempuan: 34
3. PDIP
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 66
Perempuan: 34
4. Golkar
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 67
Perempuan: 33
5. NasDem
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 67
Perempuan: 33
6. Partai Buruh
Jumlah Bacaleg: 10
Laki-laki: 61
Perempuan: 39
7. Partai Gelora
Jumlah Bacaleg: 74
Laki-laki: 50
Perempuan: 24
8. PKS
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 61
Perempuan: 39
9. PKN
Jumlah Bacaleg: 75
Laki-laki: 56
Perempuan: 29
10. Partai Hanura
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 60
Perempuan: 40
11. Partai Garuda
Jumlah Bacaleg: 28
Laki-laki: 19
Perempuan: 9
12. PAN
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 64
Perempuan: 36
13. PBB
Jumlah Bacaleg: 51
Laki-laki: 28
Perempuan: 23
14. Demokrat
Jumlah Bacaleg: 97
Laki-laki: 67
Perempuan: 30
15. PSI
Jumlah Bacaleg: 100
Laki-laki: 68
Perempuan: 32
16. Perindo
Jumlah Bacaleg: 89
Laki-laki: 59
Perempuan: 30
17. PPP
Jumlah Bacaleg: 84
Laki-laki: 55
Perempuan: 29
18. Partai Ummat
Jumlah Bacaleg: 45
Laki-laki: 29
Perempuan: 16
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KPU Sumut Umumkan 1.543 Daftar Calon Sementara DPRD Sumut, Berikut Rinciannya