Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Gas Oplosan, Terancam Gagal Nyaleg
Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap Indra Alamsyah, pengelola pangkalan gas oplosan di Jl Masjid Dusun V, Desa Payageli, Sunggal, Kabupaten Deliserd
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap Indra Alamsyah, pengelola pangkalan gas oplosan di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (19/8/2023).
Pangkalan gas oplosan miliknya tersebut digerebek pihak berwenang pada Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Indra Alamsyah merupakan mantan anggota DPRD Sumut.
Penangkapan Indra Alamsyah ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Ia mengatakan, Indra Alamsyah diamankan di kediamannya, Perum Alum Permai, Kota Binjai.
"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari TribunMedan.com, Senin (21/8/2023).
Baca juga: Eks Anggota DPRD Medan Punya Pangkalan Gas Oplosan, Sempat Kabur setelah Digerebek
Indra Alamsyah kini telah resmi dijadikan tersangka.
Kombes Hadi menambahkan, penyidik tinggal melengkapi berkas-berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, saat dilakukan penggerebekan pangkalan gas oplosan, pihak kepolisian menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3kg dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kg yang dalam proses pengisian.
Lalu, 137 tabung 3 kg yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kg dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.
Modus pelaku adalah dengan memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg.
Lalu, tabung 12 kg tersebut dijual dengan harga komersil.
Indra Alamsyah pun dijerat dengan Pasal 55 UU Migas.
Baca juga: Bupati Tulungagung Keluarkan SE Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg
Terancam Gagal Ikut Pemilu
Karena ditangkap, Indra Alamsyah terancam tak bisa ikut Pemilu 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.