Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Gas Oplosan, Terancam Gagal Nyaleg

Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap Indra Alamsyah, pengelola pangkalan gas oplosan di Jl Masjid Dusun V, Desa Payageli, Sunggal, Kabupaten Deliserd

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Tersangka Gas Oplosan, Terancam Gagal Nyaleg
Tribunnews.com/Istimewa
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Sumut pemilik pangkalan gas oplosan yang akhirnya ditangkap Polda Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) tangkap Indra Alamsyah, pengelola pangkalan gas oplosan di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (19/8/2023).

Pangkalan gas oplosan miliknya tersebut digerebek pihak berwenang pada Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Indra Alamsyah merupakan mantan anggota DPRD Sumut.

Penangkapan Indra Alamsyah ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.

Ia mengatakan, Indra Alamsyah diamankan di kediamannya, Perum Alum Permai, Kota Binjai.

"Sekarang sudah ditahan. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya," kata Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari TribunMedan.com, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Eks Anggota DPRD Medan Punya Pangkalan Gas Oplosan, Sempat Kabur setelah Digerebek

Indra Alamsyah kini telah resmi dijadikan tersangka.

Berita Rekomendasi

Kombes Hadi menambahkan, penyidik tinggal melengkapi berkas-berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, saat dilakukan penggerebekan pangkalan gas oplosan, pihak kepolisian menemukan 160 tabung elpiji ukuran 12 kg nonsubsidi yang telah terisi gas, 300 tabung elpiji 3kg dalam keadaan kosong, dan 58 tabung 12 kg yang dalam proses pengisian.

Lalu, 137 tabung 3 kg yang dalam proses pengisian, 52 tabung 3 kg dalam keadaan berisi serta satu kotak berisi 62 jarum suntik.

Modus pelaku adalah dengan memindahkan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg.

Lalu, tabung 12 kg tersebut dijual dengan harga komersil.

Indra Alamsyah pun dijerat dengan Pasal 55 UU Migas.

Baca juga: Bupati Tulungagung Keluarkan SE Larang ASN Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Medan, Sumatera Utara ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) lalu terkait kepemilikan pangkalan gas oplosan.
Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Medan, Sumatera Utara ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) lalu terkait kepemilikan pangkalan gas oplosan. (TribunMedan)

Terancam Gagal Ikut Pemilu

Karena ditangkap, Indra Alamsyah terancam tak bisa ikut Pemilu 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas