Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Poliandri Wanita 22 Tahun di Bone Berujung Maut, Suami Kedua Tewas Ditikam Suami Ketiga

Pembunuhan sadis dilakukan suami ketiga terhadap suami kedua di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Poliandri Wanita 22 Tahun di Bone Berujung Maut, Suami Kedua Tewas Ditikam Suami Ketiga
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan. Buntut poliandri, suami ketiga bunuh suami kedua di Bone, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus poliandri atau wanita menikahi dua pria sekaligus di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung maut.

Suami kedua berinisial AS (31) tewas mengenaskan di tangan suami ketiga, SA (35).

Kedua pria tersebut merupakan suami wanita 22 tahun berinisial SR.

Kejadian tragis itu berlangsung di Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Senin (21/8/2023) sekira pukul 04.15 Wita.

Baca juga: Kronologi Suami Ketiga Bunuh Suami Kedua, Tersinggung Ucapan Lewat Telepon, Habisi Korban saat Tidur

Berikut sejumlah fakta kasus pembunuhan suami kedua oleh suami ketiga di Bone:

1. Bermula dari Telepon Korban

SR menikah dengan kedua pria itu secara siri.

BERITA TERKAIT

Sehari-harinya, AS berprofesi sebagai sopir, sedangkan SN adalah seorang petani.

Kasus pembunuhan bermula saat AS menelepon SR dengan maksud mengajak anaknya, SY, ke Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Deki menduga percakapan AS dan SR terdengar oleh pelaku.

"SY adalah anak dari AS yang tinggal bersama SR dan suami ketiganya, dalam hal ini Pelaku (SN)," ujar Deki, dikutip dari TribunTimur.com, Senin (21/8/2023).

Emosi pelaku pun tersulut mendengar obrolan SR dengan korban.

2. Pelaku Habisi Korban saat Tidur

Diduga pelaku emosi lantaran ada perkataan yang melukai perasaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas