Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS di Jawa Barat Diancam Hukuman Seumur Hidup

Penangkapan oknum PNSdilakukan usai polisi mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka berinisial DNJ yang ditangkap pada 4 Agustus 2023 lalu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS di Jawa Barat Diancam Hukuman Seumur Hidup
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu-Oknum PNS di Kantor Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat  diamankan polisi,  Jumat (11/8/2023) di wilayah Kecamatan Simpenan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -  Oknum PNS di Kantor Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat  diamankan polisi,  Jumat (11/8/2023) di wilayah Kecamatan Simpenan.

Penangkapan oknum PNS berinisial RK dilakukan usai polisi mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka berinisial DNJ yang ditangkap pada 4 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, tim Opsnal Satnarkoba mengamankan, dari tangan  RK, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 25,2 gram yang dibungkus dalam dua kantong plastik.

"Yang mana dari 2 paket itu 1 paket kecil dan juga 1 paket sedang. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka RK adalah seberat 25,2 gram sabu," ujar Maruly.

Baca juga: Dijanjikan Uang Rp150 Juta, 3 Kurir Sabu 15 Kilogram di Bengkalis Baru Dibayar Rp500 Ribu

Ia membenarkan RK yang merupakan oknum PNS itu menjadi seorang pengedar sabu-sabu.

"Dari pengembangan tersangka DNJ yang sebelumnya diamankan tanggal 4, bahwa tersangka RK adalah bagian daripada bandar DNJ, sehingga RK dikenakan pasal 114 yaitu mengedarkan," ucapnya.

Tersangka RK, oknum PNS di Syahbandar Palabuhanratu yang mengedarkan sabu-sabu diintrerograsi Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa (22/8/2023).
Tersangka RK, oknum PNS di Syahbandar Palabuhanratu yang mengedarkan sabu-sabu diintrerograsi Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa (22/8/2023). (TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN)
Berita Rekomendasi

Maruly menjelaskan, akibat perbuatannya, RK terancam dihukum seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," ucap Maruly. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Miliki 25,2 Gram Sabu-sabu, Oknum PNS di Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap, Terancam Bui Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas