Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tempel Sleman Lakukan Penipuan dan Ruap Duit Rp1,45 Miliar dari Korban, Begini Modusnya

Saat bertemu di rumah pelaku, ia memperlihatkan empat kardus yang dikatakan berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp18 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Tempel Sleman Lakukan Penipuan dan Ruap Duit Rp1,45 Miliar dari Korban, Begini Modusnya
freepik
ilustrasi borgol- Pria berinisial MD warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman DI Yogyakarta diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Pasalnya, ia melakukan penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN -  Pria berinisial MD warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman DI Yogyakarta diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

Pasalnya, ia melakukan penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang.

Tersangka menipu korbannya hingga Rp1,45 miliar.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menjelaskan,  kasus bermula ketika korban yakni GN, warga Muntilan, Jawa Tengah berkeinginan menjual tanahnya.

Agar tanahnya cepat laku maka ia mencari guru spiritual.

“Korban ini mencari guru spiritual, dan pada Juni 2019 bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai guru spiritual.

Baca juga: Pengobatan Alternatif Berujung Maut di Danau Quarry Bogor, Guru Spiritual Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

Tujuannya meminta doa supaya tanah milik korban cepat laku,” paparnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (22/8/2023). 

Saat bertemu di rumah pelaku, ia memperlihatkan empat kardus yang dikatakan berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp18 miliar.

Pelaku  mengatakan uang tersebut hasil dari ritual penggandaan uang.

“Tapi empat kardus dalam keadaan tertutup, dan tidak boleh dibuka.

Ini strategi pelaku untuk mengelabui korban, pada saat itu ternyata korban juga terpengaruh,” katanya lagi.

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2019 pelaku MD mengatakan agar uang tersebut bisa diambil, maka GN harus menyerahkan kembali uang senilai Rp350 juga sebagai syaratnya agar uang tersebut bisa diambil dan digunakan.

 “Karena merasa tertarik, korban pun setuju sehingga menyerahkan uang yang pertama Rp 350 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas