Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tempel Sleman Lakukan Penipuan dan Ruap Duit Rp1,45 Miliar dari Korban, Begini Modusnya

Saat bertemu di rumah pelaku, ia memperlihatkan empat kardus yang dikatakan berisi uang pecahan Rp100 ribuan dengan total Rp18 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Tempel Sleman Lakukan Penipuan dan Ruap Duit Rp1,45 Miliar dari Korban, Begini Modusnya
freepik
ilustrasi borgol- Pria berinisial MD warga Mardikorejo, Kapanewon Tempel, Sleman DI Yogyakarta diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY. Pasalnya, ia melakukan penipuan penggelapan dengan modus penggandaan uang. 

Dari uang itu, korban dijanjikan akan diberi uang senilai Rp11 miliar,” terangnya.  

Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 pelaku kembali menipu korban.

Pelaku menjanjikan Rp11 miliar lain dan syaratnya korban harus menyerahkan uang Rp350 juta.

Korban yang terpedaya pun mentransfer Rp350 juta ke pelaku.  

Jajaran kepolisian dari Polda DIY memperlihatkan barang bukti dalam kasus penggandaan uang, Selasa (22/8/2023)
Jajaran kepolisian dari Polda DIY memperlihatkan barang bukti dalam kasus penggandaan uang, Selasa (22/8/2023) (Tribun Jogja/ Santo Ari)

Kemudian pada tanggal 6 Januari 2021, korban menyampaikan bahwa tanahnya sudah laku.

“Mengetahui hal tersebut, pelaku mengatakan bahwa uang tersebut tidak berkah dan nanti akan memakan korban, dan agar uang tersebut diriitualkan agar menjadi berkah.

Atas dasar itu, korban pun menyerahkan kembali uang hasil penjualan tanah sebesar Rp750 juta dengan cara transfer,” katanya.  

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp1,45 miliar ke pelaku.  

Setelah berjalannya waktu, korban pun membuka kardus tersebut, dan ternyata di dalamnya tak ada uang sepeserpun.

Baca juga: Tersangka Penipuan di Kabupaten Bogor Ditetapkan KPU Sebagai Daftar Calon Sementara

“Pelaku mengatakan agar kardus tersebut dibakar agar uang semuanya kembali, namun setelah dibakar, uang tersebut tetap tidak ada.

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY,” jelasnya.  

Korban melaporkan kejadian tersebut pada 21 April 2022, dan setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi pun mengamankan guru spiritual abal-abal tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan penipuan dan penggelapan ini.

Uang yang diterima pelaku dipergunakan untuk transaksi trading dan kemungkinan kalah,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka MD pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)
 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ngaku Guru Spiritual dan Mampu Gandakan Uang, Warga Sleman Kelabui Korban hingga Miliaran Rupiah

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas