Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Kades di Magelang Unggah Foto Syur Mantan Istri, Korban Gercep Lapor Polisi dan Begini Nasib Pelaku

Setelah dilaporkan ke polisi, Z dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kades di Magelang Unggah Foto Syur Mantan Istri, Korban Gercep Lapor Polisi dan Begini Nasib Pelaku
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi foto syur -Whattapps Story Pak Kades atau Kepala Desa di Magelang Jawa Tengah mendadak jadi sorotan setelah dirinya mengunggah foto mantan istri. Mirisnya, ia mengunggah alias mengupload foto syur mantan istri. 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Whattapps Story Pak Kades atau Kepala Desa di Magelang Jawa Tengah mendadak jadi sorotan setelah dirinya mengunggah foto mantan istri.

Mirisnya, ia mengunggah alias mengupload foto syur mantan istri.

Tidak terima fotonya diunggah mantan suami, korban langsung melapor ke polisi.

Endingnya kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.

Adalah kades berinisial Z (50) yang dilaporkan ke polisi oleh mantan istri sirinya berinisial R (30).

Baca juga: Kades di Deliserdang Dicopot Bupati, Diduga Lakukan Penggelapan Dana Desa Ratusan Juta

Kini Pak Kades Z sudah menjadi tersangka.

Sejak mengetahui unggahan Z, mantan istrinya R langsung gercep melapor ke kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

 Setelah dilaporkan ke polisi, Z dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi.

"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE.

Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," kata Pengacara korban R, M Rajasa Danny, Selasa (22/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJogja.com.

Kejadian penyebaran konten asusila tersebut dilakukan oknum kades antara 11 atau 12 April 2023.

Konten itu disebar melalui Fitur Story WhatsApp milik oknum kades.

Pak Kades juga mengirimkan konten asusila secara Japri atau Jaringan Pribadi kepada suami baru mantan istrinya.

"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban.

Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman dan warga yang lain," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas