Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades di Magelang Unggah Foto Syur Mantan Istri, Korban Gercep Lapor Polisi dan Begini Nasib Pelaku

Setelah dilaporkan ke polisi, Z dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kades di Magelang Unggah Foto Syur Mantan Istri, Korban Gercep Lapor Polisi dan Begini Nasib Pelaku
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi foto syur -Whattapps Story Pak Kades atau Kepala Desa di Magelang Jawa Tengah mendadak jadi sorotan setelah dirinya mengunggah foto mantan istri. Mirisnya, ia mengunggah alias mengupload foto syur mantan istri. 

Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman dan warga yang lain," ujarnya.

Saat melaporkan kasus ini juga disertai dengan beberapa barang bukti yang diajukan berupa foto dan video.

Baca juga: Video dengan Richard Lee Buat DJ Verny Hasan Meradang, Denny Sumargo: Saya Nggak Nyinggung Dia

"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.

Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21.

Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.

Pasangan pria dan wanita sosok pemeran video viral 2 menit 27 detik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta maaf. Permohonan maaf tersebut disampaikan pemeran wanita berinisial A (23) bersama pasangannya R pada Selasa (09/03/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 wita.
Pasangan pria dan wanita sosok pemeran video viral 2 menit 27 detik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta maaf. Permohonan maaf tersebut disampaikan pemeran wanita berinisial A (23) bersama pasangannya R pada Selasa (09/03/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 wita. (Sugi Hartono/TribunnewsSultra.com)

"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa.

Berita Rekomendasi

Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.

Dalam kasus ini, Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.

Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.

"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.

Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya. (Tribun Jatim/Ignatia)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul WA Story Pak Kades Muncul Foto Syur Mantan Istri, Korban Lapor, Suami Baru Malah Dikirimi via Japri

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas