Kades di Magelang Unggah Foto Syur Mantan Istri, Korban Gercep Lapor Polisi dan Begini Nasib Pelaku
Setelah dilaporkan ke polisi, Z dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi
Editor: Eko Sutriyanto
Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman dan warga yang lain," ujarnya.
Saat melaporkan kasus ini juga disertai dengan beberapa barang bukti yang diajukan berupa foto dan video.
Baca juga: Video dengan Richard Lee Buat DJ Verny Hasan Meradang, Denny Sumargo: Saya Nggak Nyinggung Dia
"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.
Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21.
Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.
"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa.
Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.
Dalam kasus ini, Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.
Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.
"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.
Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya. (Tribun Jatim/Ignatia)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul WA Story Pak Kades Muncul Foto Syur Mantan Istri, Korban Lapor, Suami Baru Malah Dikirimi via Japri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.