Kades di Magelang Unggah Foto Syur Mantan Istri, Korban Gercep Lapor Polisi dan Begini Nasib Pelaku
Setelah dilaporkan ke polisi, Z dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Whattapps Story Pak Kades atau Kepala Desa di Magelang Jawa Tengah mendadak jadi sorotan setelah dirinya mengunggah foto mantan istri.
Mirisnya, ia mengunggah alias mengupload foto syur mantan istri.
Tidak terima fotonya diunggah mantan suami, korban langsung melapor ke polisi.
Endingnya kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.
Adalah kades berinisial Z (50) yang dilaporkan ke polisi oleh mantan istri sirinya berinisial R (30).
Baca juga: Kades di Deliserdang Dicopot Bupati, Diduga Lakukan Penggelapan Dana Desa Ratusan Juta
Kini Pak Kades Z sudah menjadi tersangka.
Sejak mengetahui unggahan Z, mantan istrinya R langsung gercep melapor ke kepolisian.
Setelah dilaporkan ke polisi, Z dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi.
"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE.
Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," kata Pengacara korban R, M Rajasa Danny, Selasa (22/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJogja.com.
Kejadian penyebaran konten asusila tersebut dilakukan oknum kades antara 11 atau 12 April 2023.
Konten itu disebar melalui Fitur Story WhatsApp milik oknum kades.
Pak Kades juga mengirimkan konten asusila secara Japri atau Jaringan Pribadi kepada suami baru mantan istrinya.
"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban.
Tetapi, (juga) korban sekarang punya suami, ada yang dikirim ke suami, teman dan warga yang lain," ujarnya.
Saat melaporkan kasus ini juga disertai dengan beberapa barang bukti yang diajukan berupa foto dan video.
Baca juga: Video dengan Richard Lee Buat DJ Verny Hasan Meradang, Denny Sumargo: Saya Nggak Nyinggung Dia
"Yaitu foto dan juga video yang diduga saat itu disebarkan secara sengaja oleh kepala desa Z itu," ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin membenarkan adanya kasus tersebut.
Saat ini, berkas perkara oknum Kades sudah P21.
Penyerahan tersangka dilakukan pada 16 Agustus kemarin.
"Selanjutnya, penanganan perkara ini kemudian terhadap tersangka diserahkan pasca-tahap dua penuntutan status menjadi terdakwa.
Sehingga, dilakukan penahanan jangka waktu 20 hari dari tanggal 16 agustus sampai 4 September," ujarnya.
Dalam kasus ini, Z itu dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sekda Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terlebih dahulu.
Dari hasil proses hukum itu akan mendapatkan dokumen untuk dikaji sanksi ataupun hukuman terhadap Kades tersebut.
"Kami kaji dulu. Kami telaah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada.
Nanti kami ajukan telaahan itu kepada kepala daerah (Bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran dan rekomendasi yang bisa disampaikan kepada Pak Bupati," urainya. (Tribun Jatim/Ignatia)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul WA Story Pak Kades Muncul Foto Syur Mantan Istri, Korban Lapor, Suami Baru Malah Dikirimi via Japri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.