Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Areta Febiola Ditangkap, Promosikan 3 Situs Judi Online, Dibayar hingga Rp10 Juta Perbulan

Polisi menangkap selebgram bernama Areta Febiola karena ikut mempromosikan situs judi online. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp10 juta perbulan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Selebgram Areta Febiola Ditangkap, Promosikan 3 Situs Judi Online, Dibayar hingga Rp10 Juta Perbulan
net
ilustrasi judi onlie. Seorang selebgram di Bandung ditangkap karena mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang selebgram bernama Areta Febiola karena terlibat mempromosikan situs judi online.

Pelaku yang memiliki ratusan ribu follower di Instagramnya memprosikan tiga situs judi online sekaligus.

Situs judi online yang dipromosikan oleh Areta Febiola yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono membenarkan penangkapan terhadap pemilik akun @aretaaaw tersebut.

"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," ujar Budi, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Gaya Mentereng di Instagram, Begini Kondisi Rumah Selebgram Bogor yang Ditangkap karena Judi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Areta mengaku dihubungi admin situs judi online melalui pesan di Instagram dan ditawari pekerjaan untuk mempromosikan situs judi online.

BERITA TERKAIT

Tergiur dengan tawaran itu, Areta kemudian mempromosikan situs judi dengan menyisipkannya di dalam story Instagram. Saat diklik, pengikut Instagram pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," ucap Budi.

Pelaku telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun dan mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.

"Otomatis tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," ujar Budi.

Selain Areta, polisi juga turut meringkus Deni, pelaku lain yang turut mempromosikan situs judi online dengan nama Aston138. Promosi itu dilakukan lewat story akun Instagram-nya bernama @den.suu.

Baca juga: Selebgram Asal Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Terancam 6 Tahun Penjara

"Pola dan modusnya sama," katanya.

Dari dua pelaku ini, Polisi tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

"Kita akan kembangkan," ucap Budi.

Selebgram Solivina Nadzila Ditangkap

Sebelumnya, seorang selebgram asal Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bernama Solivina Nadzila ditangkap karena mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

Wanita 26 tersebut diamankan jajaran Polresta Bandung pada Rabu (16/8/2023).

Di akun instagramnya, Solivina Nadzila kerap menggunakan pakaian seksi dan memasarkan akun judi online.

Dengan follower sebanyak 68 ribu, Solivina Nadzila juga dipilih sebagai brand ambassador sebuah situs judi online.

Saat digiring di Mapolresta Bandung, Nadzila tak bisa berbuat apa-apa.

Baca juga: Selebgram dan 2 Admin Judi Online di Bandung Diringkus, Terancam 6 Tahun Penjara

Ia hanya tertunduk dengan menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan tangan diborgol.

Ia pun hanya bisa mengikuti instruksi dari para petugas yang menggiringnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus judi online yang diketahui pada 14 Agustus 2023.

"Kami buatkan laporan pada 15 Agustus 2023 karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).

Kusworo mengatakan, tak sedikit yang ikut judi online uangnya habis, dan akhirnya merampok atau mencuri, sehingga pihaknya lakukan penyelidikan secara intens.

Kusworo mengatakan, yang Nadzila menggunakan akun media sosial untuk memasarkan situs judi online.

Baca juga: Cerita Wanita Muda di Bogor Ceraikan Suami Gara-gara Judi Online, Utang Menumpuk

"Menggunakan akus sosial medianya, dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam, dan terdapat logo judi online tersebut, Alexis Togel."

"Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, di mana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online itu," kata Kusworo.

Selain tersangka, kata Kusworo, pihaknya juga mengamankan ponsel dan buku tabungan yang digunakan transaksi.

"Kami juga menyita pakaian dalam yang digunakannya pada saat mengiklankan situs judi online tersebut," katanya.

Ternyata wanita muda ini tak hanya memasarkan satu situs judi onlien, tapi terdapat empat situs yang dipasarkannya, yakni @alexistoto.offical, @thesbotop.com, @aladin 138, @MP777.

Menurut Kusworo, tersangka sudah sejak 2022 menasarkan atau mengiklankan situs judi online.

Selain brand ambasador situs judi online tersebut, Polresta Bandung juga berhasil meringkus dua admin situs judi online, bosmuda88.com

Baca juga: Judi Online Disebut Menghisap Darah Rakyat, Budi Arie Ingatkan Influencer Bakal Hadapi Polisi

"Jadi kami berhasil menangkap 1 brand ambasador dan 2 admin (situs judi onlien)," kata Kusworo.

Adapun tersangka yang merupakan admin terset, yakni Gilang Ramadhan (34) dan M Abizar (23), yang merupakan warga Banjaran.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 27 UUD Nomer ,19 tahun 2016 atas perubahan dari UU 11 Tahun 2018 tentang ITE.

"Menyebutkan bahwa barang siapa dengan tanpa hak, membuat atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya sarana perjudian, melalui sarana elektronik, maka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," ucapnya.

Kusworo mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya.

"Bagi perangkat atau pelaku yang ikut-ikutan menjadi brand ambasador, atau jadi adim, untuk tidak melakukannya karena ada ancaman hukumnya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Selebgram Cantik Dibekuk Polisi, Promosikan Judi Online Dibayar Rp 10 Juta per Bulan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Selebgram Cantik Asal Kabupaten Bandung Diringkus Polisi, Iklankan Situs Judi Online

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas