Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMK di Tapanuli Utara Dilecehkan Wakil Kepala Sekolah, Polisi Belum Lakukan Penahanan

Seorang Wakil Kepala SMK di Tapanuli Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswi. Korban alami trauma dan mengadu ke orang tua.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Siswi SMK di Tapanuli Utara Dilecehkan Wakil Kepala Sekolah, Polisi Belum Lakukan Penahanan
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah. Seorang siswi di Tapanuli Utara melaporkan Wakil Kepala Sekolahnya yang melakukan pelecehan seksual. Korban dilecehkan saat di perpustakaan. 

Akibat perbuatannya, SMS dapat dijerat dengan pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya, kakak korban yang berinisial CH menyatakan kasus pelecehan yang dilakukan Wakil Kepala SMK terjadi di jam pelajaran sekolah.

"Awalnya adik saya dipanggil dari perpustakaan untuk membantunya mengerjakan semacam pendataan."

"Lalu, tiba-tiba terlapor ini menyentuh paha kanan adikku. Kemudian terlapor juga memegang tangan adikku sambil mengelusnya," terangnya.

Baca juga: Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut

Korban yang ketakutan tidak dapat melawan ketika dilecehkan.

SMS bahkan menyentuh bagian dada yang mengakibatkan korban mengalami trauma.

"Terlapor lalu menyentuh dada sebelah kanan dan adikku langsung menghindar. Adikku juga ingin pergi dari ruangan itu, sontak terlapor menarik pipi adikku," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Setiba di rumah, korban menceritakan kasus tersebut ke ibunya dan pihak keluarga sepakat untuk melaporkan kasus pelecehan ini.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus) (Kompas.com/Rahmat Utomo)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas