Siswi SMK di Tapanuli Utara Dilecehkan Wakil Kepala Sekolah, Polisi Belum Lakukan Penahanan
Seorang Wakil Kepala SMK di Tapanuli Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswi. Korban alami trauma dan mengadu ke orang tua.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Akibat perbuatannya, SMS dapat dijerat dengan pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sebelumnya, kakak korban yang berinisial CH menyatakan kasus pelecehan yang dilakukan Wakil Kepala SMK terjadi di jam pelajaran sekolah.
"Awalnya adik saya dipanggil dari perpustakaan untuk membantunya mengerjakan semacam pendataan."
"Lalu, tiba-tiba terlapor ini menyentuh paha kanan adikku. Kemudian terlapor juga memegang tangan adikku sambil mengelusnya," terangnya.
Baca juga: Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut
Korban yang ketakutan tidak dapat melawan ketika dilecehkan.
SMS bahkan menyentuh bagian dada yang mengakibatkan korban mengalami trauma.
"Terlapor lalu menyentuh dada sebelah kanan dan adikku langsung menghindar. Adikku juga ingin pergi dari ruangan itu, sontak terlapor menarik pipi adikku," tandasnya.
Setiba di rumah, korban menceritakan kasus tersebut ke ibunya dan pihak keluarga sepakat untuk melaporkan kasus pelecehan ini.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus) (Kompas.com/Rahmat Utomo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.