Siswi SMK di Tapanuli Utara Dilecehkan Wakil Kepala Sekolah, Polisi Belum Lakukan Penahanan
Seorang Wakil Kepala SMK di Tapanuli Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswi. Korban alami trauma dan mengadu ke orang tua.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMK di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara berinisial SS (18) mengaku dilecehkan oleh wakil kepala sekolahnya.
Kasus pelecehan seksual dialami korban saat berada di perpustakaan sekolah dan ruang kerja pelaku pada Senin (7/8/2023) pagi.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara telah menetapakan Wakil Kepala SMK berinisial SMS (54) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara (Taput), Ipda B Gultom menjelaskan meski berstatus tersangka, SMS hingga kini belum ditahan.
Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak
"Saat ini tersangka belum di tahan karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan tambahan untuk kepentingan penyidikan," paparnya, Selasa (23/8/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Ia menjelaskan kasus pelecehan berawal ketika korban disuruh seorang guru membuat kopi
"Saat korban di ruangan kantor tersangka dan sedang membuat kopi dan minum para guru, tersangka menemui korban saat sendiri."
"Lalu tersangka mengelus dagu korban," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Korban kemudian diminta tersangka masuk ke ruang perpustakaan sekolah.
"Saat itu juga tersangka mencabuli korban," lanjutnya.
Sementara itu, Staff Humas Polres Taput, Iptu Walpon Baringbing menyatakan kasus pelecehan ini telah diselidiki sejak keluarga korban membuat laporan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur
Kasus pelecehan dilaporkan pihak keluarga ke Polres Taput pada Senin (14/8/2023).
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," tuturnya.
Sejumlah saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus pelecehan yang terjadi di lingkungan sekolah ini.
Akibat perbuatannya, SMS dapat dijerat dengan pasal 289 dan atau pasal 294 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sebelumnya, kakak korban yang berinisial CH menyatakan kasus pelecehan yang dilakukan Wakil Kepala SMK terjadi di jam pelajaran sekolah.
"Awalnya adik saya dipanggil dari perpustakaan untuk membantunya mengerjakan semacam pendataan."
"Lalu, tiba-tiba terlapor ini menyentuh paha kanan adikku. Kemudian terlapor juga memegang tangan adikku sambil mengelusnya," terangnya.
Baca juga: Siswi SMA di NTT Jadi Korban Rudapaksa dan Pelaku Ancam Sebarkan Video Pencabulan Jika Buka Mulut
Korban yang ketakutan tidak dapat melawan ketika dilecehkan.
SMS bahkan menyentuh bagian dada yang mengakibatkan korban mengalami trauma.
"Terlapor lalu menyentuh dada sebelah kanan dan adikku langsung menghindar. Adikku juga ingin pergi dari ruangan itu, sontak terlapor menarik pipi adikku," tandasnya.
Setiba di rumah, korban menceritakan kasus tersebut ke ibunya dan pihak keluarga sepakat untuk melaporkan kasus pelecehan ini.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Array A Argus) (Kompas.com/Rahmat Utomo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.