Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan Diberhentikan Jika KPU Sudah Menetapkan DCT Legislatif

Syarif Fasya akan diberhentikan jika KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) legislatif.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wali Kota Jambi Syarif Fasha akan Diberhentikan Jika KPU Sudah Menetapkan DCT Legislatif
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
SK pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi tertanggal 2 Agustus 2023 itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menerima tembusan atau salinan Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3 - 3122 Tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wali Kota Jambi dan penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Jambi.

"Kami mendapatkan SK tersebut kemarin, tanggal 21 Agustus 2023. Diterima KPU Kota Jambi sebagai tembusan," ucap Deni Rahmat, Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Selasa (22/8).

Deni menjelaskan SK Mendagri berisi pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi.

Surat keputusan tersebut menyebutkan pemberhentian baru berlaku pada saat penetapan daftar caleg tetap (DCT), seperti yang tertulis pada poin keempat amar keputusan.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) dalam tahapan pemilihan umum legislatif, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya".

Deni Rahmat mengatakan, jika mengacu pada PKPU Nomor 10/2023, tahapan penetapan DCT itu pada 3 November dan pengumuman DCT pada 4 November.

"Dasarnya PKPU 10/2023, Penetapan DCT itu pada 3 November, dan pengumumannya pada 4 November," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Kalau surat itu baru berlaku pada penetapan DCT, artinya baru berlaku pada 3 November 2023," tambahnya.

Untuk proses selanjutnya Deni mengatakan menyerahkan prosesnya ke pemerintah.

"Kami hanya mendapatkan tembusan, yang nanti akan kita sampaikan ke KPU RI, untuk proses selanjutnya itu bukan kewenangan kami," jelasnya.

Sedangkan untuk proses pencalonan Syarif Fasha sebagai calon anggota DPR RI, Deni menyerahkan ke KPU RI.

"Untuk pencalonan Syarif Fasha DPR RI, itu yang bisa menjelaskan adalah KPU RI," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul SK Pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi Berlaku 3-4 November 2023

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas