Pria di Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku Janjikan Hidup Nyaman ke Korban
Siswi SMP di Jember dirudapaksa hingga hamil oleh tetangganya. Pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Jember, Jawa Timur ditangkap usai dilaporkan mencabuli seorang Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku yang berusia 28 tahun merudapaksa korban yang merupakan tetangganya sendiri hingga hamil.
Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan di dua hotel yang berbeda dalam rentang waktu November 2022 hingga Februari 2023.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menyatakan modus yang digunakan pelaku memanfaatkan kondisi keluarga korban yang hidup di bawah garis kemiskinan.
"Di Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023)
Baca juga: Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Karawang Residivis Kasus yang Sama, Kini Korban Lebih Banyak
Dika menegaskan pelaku melakukan dengan iming-iming hidup nyaman.
Supaya korban mau diajak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," imbuhnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan,pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap korban.
"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.
Gara-gara persetubuhan itu, kata Dika, sekarang korban sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan. Bahkan, perempuan itu harus putus sekolah.
Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi di Riau, Dilakukan Guru Honorer di Ruang BK, Satu Korban Masih di Bawah Umur
"Karena ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor," urainya.
Dika mengungkapkan, korban memang melaporkan kasus itu ke polisi saat usia kandungannya sudah 5 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.