Update Kasus Advent Pratama, Siswa SPN Kemiling yang Meninggal saat 3 Bulan Pendidikan Bintara
Kompolnas maupun Polda Lampung sepakat menunggu hasil autopsi untuk tahu penyebab kematian Advent Pratama.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Kompolnas dan Polda Lampung bicara soal update kasus siswa SPN Kemiling Advent Pratama Telaumbanua yang meninggal padahal baru 3 bulan mengikuti pendidikan bintara.
Dari hasil koordinasi dan pertemuan, baik Kompolnas maupun Polda Lampung sepakat menunggu hasil autopsi untuk tahu penyebab kematian Advent Pratama.
Untuk diketahui, pengujian hasian autopsi jenazah untuk tahu penyebab kematian siswa Advent Pratama dilakukan di Medan.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya berterima kasih atas semua pihak termasuk Polda Lampung yang telah mengikuti penyelidikan kasus tersebut.
"Kami mohon bersabar dan dalam waktu dekat akan ada hasil otopsi yang dilakukan pihak RS Adam Malik, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut)," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/8/2023).
Ia mengatakan, pihak Polda Lampung juga menunggu hasil otopsi dari RS Adam Malik dan setelah semua diterima maka akan diketahui jawaban dari penyebab kematian siswa Advent Pratama Telaumbanua.
"Karena korelasinya adanya kesaksian yang sedang di dalami," kata Benny.
Ia mengatakan, kalau ada hasil otopsi maka akan direkomendasikan pelanggaran yang terjadi.
"Semua itu memeng perlu adanya hasil otopsi agar terang perkara tersebut," kata Benny.
Ia mengatakan, pihaknya merekomendasikan bahwa dalam rangka agar tidak terulang kembali kejadian tersebut maka diharapkan adanya CCTV di semua sudut tempat.
"Hal ini untuk pemantauan pendidikan kepada siswa, sehingga perilaku siswa akan ada dan pembina akan terlihat melakukan pemantauan atau tidak," kata Benny.
"Kami juga berkunjung ke SPN lainnya dan termasuk di lembaga Akademisi Kepolisian (Akpol) hal ini menjadi atensi kami agar dipasang CCTV di semua sudut tempat," kata Benny.
"Kami bersyukur telah diberikan ruang untuk melakukan pendalaman kepada semua pihak terkait kasus tersebut," kata Benny.
Ia mengatakan, Kompolnas juga sudah mendengar semua pihak dan juga hari ini telah dilengkapi gelar perkara oleh Polda Lampung.