Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan di Sulsel, Korban Ditemani LBH Buat Laporan

Inilah kabar terbaru soal oknum polisi yang lecehkan tahanan perempuan di Sulawesi Selatan.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Update Kasus Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan di Sulsel, Korban Ditemani LBH Buat Laporan
Ist, net
Ilustrasi polisi (kiri) dan ilustrasi korban asusila (kanan). - Inilah kabar terbaru soal oknum polisi yang lecehkan tahanan perempuan di Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru kasus oknum polisi, Briptu SA, yang melecehkan tahanan perempuan, FM, di Sulawesi Selatan.

Briptu SA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Direktorat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulawesi Selatan.

Buntut kasus tersebut, kini FM membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

FM membuat laporan didampingi orang tua dan tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum FM, Mirayati Amin, mengatakan laporan pelanggaran kode etik yang diproses Propam Polda Sulsel tidak cukup.

Baca juga: Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan, Ini Kata Kompolnas hingga Anggota DPR RI

Briptu SA, kata Mirayati, harus dibawa ke Peradilan Umum apabila benar terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

"Laporan pelanggaran kode etik yang diproses oleh Propam Polda Sulsel tidaklah cukup. Jika terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang disangkakan, Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum," ucapnya, Rabu (23/8/2023).

BERITA REKOMENDASI

Mirayati menambahkan, dari bukti yang dimiliki oleh pihaknya, perbuatan Briptu SA sudah memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang.

Karena itu, ia menilai Briptu SA seharusnya diadili hingga ke Peradilan Umum.

"Briptu S harus diadili hingga ke Peradilan Umum. Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul," kata Mirayati.

Ia juga menyebutkan, tindakan yang diduga dilakukan Briptu SA ini sangat mencoreng institusi Polri.

Mirayati juga menyebut kasus ini harus menjadi perhatian khusus, mengingat Briptu SA juga pernah melakukan pelanggaran serupa di kantor sebelumnya, dan hanya berakhir pada sidang disiplin.


"Kasus ini menjadi preseden buruk bagi Polda Sulsel, karena gagal memberikan jaminan keamanan bagi tahanan."

"Sehingga, Polda Sulsel harus memberikan perhatian serius pada kasus ini, mengingat Briptu S memiliki riwayat pelanggaran serupa pada kantor sebelumnya yang hanya berakhir pada sidang disiplin," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas