Update Kasus Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Perempuan di Sulsel, Korban Ditemani LBH Buat Laporan
Inilah kabar terbaru soal oknum polisi yang lecehkan tahanan perempuan di Sulawesi Selatan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
Di sisi lain Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Briptu SA juga telah diamankan oleh Propam Polda Sulses dan ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus).
"Sementara didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi, termasuk anggota yang melaksanakan piket kita mintai keterangan," ucap Komang.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel, Berikut Kondisi Korban dan Kronologi
Disorot Kompolnas
Diwartakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah FM menceritakan apa yang dialaminya kepada kekasihnya, HE (29).
Kasus pelecehan ini pun menjadi sorotan berbagai pihak, satu di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, terkejut saat mengetahui ada anggota kepolisian yang melecehan tahanan.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa, dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan," kata Poengky kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (19/8/2023) malam.
Ia juga mengatakan, apa yang dilakukan Briptu SA telah merendahkan institusi kepolisian.
"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi,"
"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," ujar Poengky.
Poengky menyebut, Briptu SA harusnya melindungi keselamatan tahanan.
"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.
Ia berharap, Briptu SA bisa dihukum dengan hukuman maksimal.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Kompas.com, Reza Rifaldi)