Gerebek Penangkaran Ilegal di OKI, 58 Buaya Disita, 3 Orang Jadi Tersangka Termasuk Mantan Kades
Gerebek penangkaran ilegal di OKI, 58 buaya disita, Polda Sumsel tetapkan 3 tersangka termasuk mantan kepala desa.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menyita 58 ekor buaya muara.
58 buaya muara ini merupakan hasil penggerebekan tiga tempat penangkaran buaya ilegal.
Lokasinya di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga pelaku di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.
Ketiga pelaku yang diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel yakni :
- Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat. Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.
- Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, di dalam rumahnya ada 34 buaya.
- Amrun di rumahnya ada 13 buaya milik Alm Matsudi, buaya itu dititipkan dan dipelihara oleh Amrun.
Nasib 58 Buaya Hasil Sitaan
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.
"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).
Modus Penangkaran Buaya Ilegal
Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.
"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor.
Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.
Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.
"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya.
58 Buaya dari Penangkaran Ilegal di OKI Disita, Begini Kata BKSDA Sumsel
Sebanyak 58 buaya disita kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.