Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Penangkaran Ilegal di OKI, 58 Buaya Disita, 3 Orang Jadi Tersangka Termasuk Mantan Kades

Gerebek penangkaran ilegal di OKI, 58 buaya disita, Polda Sumsel tetapkan 3 tersangka termasuk mantan kepala desa.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gerebek Penangkaran Ilegal di OKI, 58 Buaya Disita, 3 Orang Jadi Tersangka Termasuk Mantan Kades
Kolase foto Tribunnews/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kolase foto ilustrasi buaya. Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis ungkap kasus penangkaran buaya muara secara ilegal yang berada di Kabupaten OKI, Kamis (24/8/2023) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel menyita 58 ekor buaya muara.

58 buaya muara ini merupakan hasil penggerebekan tiga tempat penangkaran buaya ilegal.

Lokasinya di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga pelaku di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.

Ketiga pelaku yang diamankan Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel yakni :

  1. Sukarni warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat. Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.
  2. Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, di dalam rumahnya ada 34 buaya.
  3. Amrun di rumahnya ada 13 buaya milik Alm Matsudi, buaya itu dititipkan dan dipelihara oleh Amrun.
58 buaya di OKI disita polda sumsel
Kolase foto ilustrasi buaya dan Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis ungkap kasus penangkaran buaya muara secara ilegal yang berada di Kabupaten OKI, Kamis (24/8/2023)

Nasib 58 Buaya Hasil Sitaan

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, semua buaya yang disita dari tempat penangkaran tersebut sudah diserahkan ke BKSDA Sumsel.

"Kami mendatangi lokasi penangkaran buaya bersama BKSDA Sumsel. Setelah mendatangi lokasi ternyata ada tiga lokasi, setelah kami amankan 58 ekor buaya itu dititipkan di BKSDA Sumsel, " ujar Putu, Kamis (24/8/2023).

Modus Penangkaran Buaya Ilegal

Berita Rekomendasi

Modusnya, ketiga tersangka membesarkan buaya di rumahnya sejak tahun 2014 lalu yang dititipkan dari usia buaya masih kecil oleh seseorang yang dipanggil sebagai bos.

"Tersangka tugasnya hanya membesarkan diduga akan dijual hitungannya per meter. Kami juga sudah menginterogasi tetangga dan selama ini tidak ada korban, tapi warga resah takut buaya itu lepas dari penangkarannya, " ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Awal dititipkan total ada 50 ekor buaya muara lalu setahun kemudian diambil 39 ekor.

Dari pengakuan tersangka, 11 ekor buaya lainnya dihargai Rp 5 ribu per sentimeter ketika panjangnya sudah lebih 1 meter.

Sukarni salah satu tersangka mengaku, jika selama perawatannya ia hanya memberikan makan ikan sungai hasil tangkapan.

"Dulu dititipkan pak Budiman dikasih uang Rp 3 juta hasil merawat buaya dulu di tahun 2015. Kalau untuk makannya, saya kasih makan ikan sungai hasil nangkap di sungai, " ujarnya.

58 Buaya dari Penangkaran Ilegal di OKI Disita, Begini Kata BKSDA Sumsel

Sebanyak 58 buaya disita kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas