IPW Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Aceh Selatan Buntut Dugaan Kriminalisasi ke Tokoh Masyarakat
IPW mendesak agar Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Selatan lantaran diduga mengkriminalisasi tokoh masyarakat yang protes tambang ilegal.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru lantaran diduga akan mengkriminalisasi tokoh masyarakat Kuet Tengah, Aceh Selatan yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Selatan yang diduga akan mengkriminalisasi tokoh masyarakat Kuet yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (25/8/2023).
Adapun hal tersebut berawal ketika ada dua tokoh masyarakat bernama Sutrisno dan Jumra Adina dipolisikan oleh pihak dari PT Beri Mineral Batubara bernama Latifah Hanum tanpa membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2023 lalu.
Lantas, pada hari yang sama, Polres Aceh Selatan disebut mengeluarkan surat perintah penyelidikan sekaligus surat panggilan agar Sutrisno dan Jumra Adina datang ke Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Senin (21/8/2023).
"Kedua tokoh masyarakat Kuet Tengah, Aceh Selatan itu diadukan Latifah tanpa membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2023. Pada hari yang sama dikeluarkanlah surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/145/VIII/RES.1.24/2023 oleh Polres Aceh Selatan."
"Kemudian tanggal 18 Agustus itu juga keduanya dibuatkan surat panggilan untuk datang ke Satreskrim Polres Aceh Selatan pada 21 Agustus 2023," kata Sugeng.
Baca juga: IPW Menilai Vonis Ferdy Sambo dkk Dianulir MA Sudah Tepat, Sebut Putusan PN dan Banding Salah
Sugeng mengatakan surat pemanggilan bagi Jumra bernomor B/49/VIII/RES.1.24/2023 dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Deno Wahyudi.
Sedangkan surat panggilan bagi Sutrisno bernomor B/50/VIII/RES.1.24/2023.
Setelah dikeluarkan surat panggilan tersebut, Sugeng mengungkapkan pada hari yang sama, Sutrisno dan Jumra Adina membuat surat terbuka kepada Kapolri untuk memohon perlindungan hukum.
Adapun isinya adalah mereka terkejut lantaran adanya surat panggilan dari Sat Reskrim Polres Aceh Selatan atas aduan aduan Latifah.
"Dengan surat terbuka tersebut, keduanya merasa aneh jika Polres Aceh Selatan begitu percaya dan cepat menerima aduan dan dengan cepat pula merespons dengan memanggil keduanya."
"Padahal seharusnya, Polres Aceh Selatan menyelidiki adanya tambang emas dengan memakai ijin tambang bijih besi," kata Sugeng.
Sugeng menyebut Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT Beri Mineral Batubara adalah penambangan bijih besi.
Namun, ia mengatakan bahwa fakta di lapangan, PT Beri Mineral Batubara justru melakukan penambangan emas di kawasan Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.