IPW Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Aceh Selatan Buntut Dugaan Kriminalisasi ke Tokoh Masyarakat
IPW mendesak agar Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Selatan lantaran diduga mengkriminalisasi tokoh masyarakat yang protes tambang ilegal.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
Akibatnya, Dinas ESDM Aceh disebut pernah memperingatkan PT Beri Mineral Batubara secara tertulis pada April 2023.
Bahkan, pada 25 Juli 2023, PT Beri Mineral Batubara pernah melakukan rapat dengan tim terpadu dari Pemprov Aceh bersama masyarakat sekitar lokasi tambang agar perusahaan menghentikan pengoperasiannya.
"Namun PT. MBU tetap beroperasi dan menambang emas sehingga menimbulkan demo dari masyarakat di lokasi tambang," katanya.
Baca juga: IPW Sebut Kasus Pelaku Narkoba Tewas di Tangan Polisi Terungkap dari Penemuan Mayat di Cimahi
Kembal lagi terkait dugaan kriminalisasi oleh Kapolres Aceh Selatan, Sugeng pun mendesak Listyo Sigit untuk memerintahkan Tim Itwassus Polri dan Propam Polri ke Polres Aceh Selatan.
Hal ini, kata Sugeng perlu dilakukan agar satuan di wilayah tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Dengan adanya surat terbuka dari Sutrisno dan Jumra Adina tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwassus Polri dan Propam Polri ke Polres Aceh Selatan. Penurunan tim ini, agar pengawasan Polri berjalan dari Pusat ke satuan kerja wilayah dalam melaksanakan aturan perundang-undangan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari anggota Polri," tegasnya.
Sugeng menganggap pengerahan tim Itwassus Polri dan Propam Polri dapat mengikis stigma masyarakat agar polisi tidak berpihak kepada pemodal dan melakukan penegakan hukum yang tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
"Di era program Polri Presisi ini, masyarakat membutuhkan rasa keadilan yang nyata dari Polri sehingga citra Polri tetap terjaga sesuai marwahnya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.