Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Tolak Permohonan Kasasi Ernawati Yohanis
Hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, Hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.
"Tolak," demikian kutipan putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Prof Surya Jaya selaku Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi masing-masing sebagai Hakim Anggota terkait kasasi Ernawati Yohanis.
Baca juga: Tersangka Dugaan Mafia Tanah Keluarga Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Polda
Perlu diketahui, dalam perkara ini, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara kepada dua pelaku perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.
Selain Ernawati Yohanis, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ahimsa Said. Akan tetapi, pada tingkat banding hukuman Ernawati Yohanus diturunkan menjadi empat tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim PN Makassar yang mengadili perkara dengan nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks.
Majelis hakim PN Makassar yang terdiri dari Angeliky Handajani Day, Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau sepakat bahwa tindakan dari Ahimsa Said dan Ernawati Yohanes telah mengganggu upaya pemerintah yang saat ini tengah fokus untuk melakukan pemberantasan mafia tanah.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar kemudian menguatkan putusan ini dan menyatakan Ernawati Yohanis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu. Tapi hukuman diturunkan menjadi 4 tahun. Hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai hakim ketua, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana selaku hakim anggota sepakat telah terjadinya tindak pidana.
Baca juga: Bantahan Kabid Propam Polda Sumut yang Diisukan Turut Intervensi Kasus Terduga Mafia Tanah
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan.
Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.
Kasus ini bahkan menjadi salah satu kasus mafia pertanahan yang menjadi atensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Hadi mengatakan salah satunya kasus permasalahan mafia tanah yang sudah lama ada di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait dengan kebun binatang.
"Sudah diputuskan, sudah mendapatkan hukuman. Itu yang sejak lama juga tidak pernah bisa atau kurang keberanian. Saya datang kesana, saya minta Kapolda besok pagi tangkap, langsung diproses," jelas Hadi, Senin (19/12/2022) silam.
Untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi di , BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar.