Kasus Mafia Tanah di Makassar, MA Tolak Permohonan Kasasi Ernawati Yohanis
Hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.
Di sisi lain, terkait dengan upaya pemberantasan mafia tanah, pihak BPN terus menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum terkait.
Kronologi kasus Terungkap
Dikutip dari Tribun Timur, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (30/6/2022) lalu menjelaskan kronologi kejadian perkara ini.
Berawal saat Ernawati Yohanis mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar pada 10 September 2021 lalu.
Tujuannya untuk meminta BPN melakukan pengecekan dan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 20017 dengan sertifikat hak milik nomor 2412 atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Kemudian BPN Makassar melakukan pengecekan terhadap sertifikat hak milik nomor 2412 itu.
Hasilnya, BPN Makassar tidak menemukan data sertifikat tersebut atau tidak terdaftar.
Sehingga diduga sertifikat itu palsu.
Kepala BPN Makassar Yan Septedyas pun melaporkan pemalsuan dokumen sertifikat lahan eks Kebun Binatang Makassar ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel).
Karena penggunaan sertifikat palsu tersebut membuat BPN Kota Makassar mengalami kerugian Rp 5 triliun.
Polisi kemudian melakukan proses dan tindakan penyidikan dengan memeriksa 16 saksi.
Selanjutnya menyita barang bukti atau dokumen sertifikat hak milik nomor 2412 atas lahan eks Kebun Binatang Makassar yang diduga palsu.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.