Kasus Perselingkuhannya Viral, Mertua dan Menantu di Banten Jadi Tersangka Perzinahan
Setelah proses laporan berbulan-bulan, Polda Banten akhirnya menetapkan dua tersangka.
Editor: Erik S
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.
Mereka dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan
Norma Risma Tiga Kali Jalani Pemeriksaan di Polda Banten
Norma Risma kembali menjalani pemeriksaan di Polda Banten dalam kasus dugaan perzinahan, Selasa (8/8/2023).
Dalam kasus tersebut, Norma Risma melaporkan suaminya, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya sendiri, Rihanah, pada Janauari 2023.
Menurut Tim Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut sudah masuk tahap peyidikan pada 21 Juli 2023.
"Intinya hari ini pemeriksaan mba Norma masih sebagai pelapor karena tahapannya naik dari proses ke penyelidikan ke penyidikan aja," kata kuasa hukum dari 911 Hotman Paris tersebut.
Baca juga: Denny Sumargo Tegaskan Tak Paksa Norma Risma Jadi Bintang Tamu di Podcast YouTube nya
Badri menjelaskan, dalam tiga kali pemeriksaan di Polda Banten, Norma Risma dibanjiri 30 pertanyaan oleh penyidik.
Selain itu kata Badri, sejumlah orang saksi termasuk bapaknya Norma Risma, Nursalam sudah menjalani pemeriksaan.
"Saksi-saksi sudah diperiksa termasuk yang menggerebek dugaan perzinahan itu. Terus ini pemeriksaan ketiga," ujarnya.
Menurut Badri, penyidik Polda Banten juga sudah melakukan pemanggilan pada Rozy Zay Hakiki dan Rihanah terkait kasus tersebut.
"Penyidik katanya masih menunggu informasi dari saudari R dan R, karena sudah dipanggil namun belum ada konfirmasi untuk kehadirannya," jelasnya.
Diketahui, sosok Norma Risma viral setelah dikhianati suaminya dan ibunya sendiri yang diduga melakukan perselingkuhan hingga berbuat zina.