Perkara Anjing Berisik, Satu Keluarga Dipenjara Karena Keroyok dan Bacok Kepala Tetangga
Aniaya dan bacok tetangga karena masalah sepele, anjing peliharaan berisik, satu keluarga di Labuhanbatu jadi tersangka dan masuk penjara.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak di Labuhanbatu terpaksa masuk penjara.
Ketiganya yakni Parlin (58), Ros (55) dan anaknya berinisial KS (14) ditahan di Polsek Bilah Hilir.
Mereka telah melakukan penganiayaan kepada tetangganya.
Masalahnya sepele hanya karena anjing peliharaan pelaku yang berisik.
"Satu keluarga terdiri ibu, ayah dan anak terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kini mendekam di jeruji besi Polsek Bilah Hilir," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (24/8/2023).
Parlando mengungkapkan, kasus pengeroyokan itu bermula pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kec. Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Ketika itu korban baru saja pulang dan hendak masuk ke rumahnya yang bersebelahan dengan kediaman para tersangka.
Kemudian anjing tersangka terus menggonggong korban seperti mau menyerang.
Lantas korban spontan mengambil pelepah kelapa sawit dan mengarahkan ke anjing peliharaan milik tetangganya tersebut.
Saat itu juga, para terlapor langsung ke luar rumah dan melihat korban sedang memegang pelepah ke arah anjingnya.
Di sini korban menegur tersangka, namun tersangka justru merasa tak senang.
Baca juga: Anjing Meme Cheems Hembuskan Napas Terakhir di Usia 12 Tahun, Sempat Berjuang Lawan Kanker
Perdebatan antara empat orang ini pun terjadi, sampai akhirnya korban dilihat hendak menyerang terlapor.
Kemudian tersangka bernama Ros mengambil gagang sapu dan memukuli korban.
Aksi saling serang tak berimbang pun tak terelakkan. Korban dikeroyok tiga lawan satu sampai akhirnya luka-luka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.