Pilu, Nasib Wanita Muda di Salatiga, 5 Bulan Disekap, Jadi Pemuas Nafsu, Fotonya Disebar
Akibat kenalan dengan seorang pria di media sosial, ia terbujuk rayu dan justru mengalami kekerasan seks selama lima bulan.
Editor: Hendra Gunawan
dok.
Ilustrasi penyekapan. Akibat kenalan dengan seorang pria di media sosial, gadis di Salatiga terbujuk rayu dan justru mengalami kekerasan seks selama berbulan-bulan.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka JK alias JM telah ditahan sejak 12 Juli 2023.
"Saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Disekap dan Dijadikan Budak Seks di Solo, Gadis Salatiga Dipaksa Buat 8 Tato dengan Nama Pelaku
BERITA REKOMENDASI