Populer Regional: Viral Suami Gerebek Istri - Ibu Norma Risma dan Mantan Suaminya jadi Tersangka
Berikut berita populer regional mulai kejadian suami gerebek istrinya di Jambi hingga ibu Norma Risma dan mantan suaminya jadi tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional Tribunnews dimulai kejadian seorang suami gerebek istrinya yang sedang indehoy bersama pria lain di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Aksi gerebek terekam kamera dan viral di media sosial.
Masalah ini berakhir damai setelah suami memaafkan istrinya karena masih cinta.
Kemudian, ada seorang warga tewas diduga dianiaya tiga anggota kepolisian.
Kasus ini menimpa pria bernama Darmawan (47), warga Jalan Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Darmawan tewas setelah diduga dianiaya oknum polisi yang hendak menangkapnya karena terlibat kriminalitas.
Baca juga: Populer Internasional: Perawat di Inggris Bunuh 7 Bayi - Donasi Organ Bocah Israel Selamatkan 4 Anak
Berita populer terakhir Polda Banten menetapkan ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma, ditetapkan sebagai tersangka.
Rihanah dan Rozy Zay Hakiki ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Keduanya dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Berikut berita populer regional di Tribunnews dalam 24 jam selengkapnya:
1. Viral Suami Gerebek Istri Indehoy Bersama Pria Lain di Jambi, Berujung Dimaafkan karena Masih Cinta
Video seorang suami gerebek istrinya yang sedang berduaan atau indehoy bersama pria lain di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video penggerebakan jadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Instagram @fakta.indo.
Pada awal rekaman, terlihat seorang pria yang mendobrak pintu kamar kos pakai kakinya.
Ia langsung masuk untuk mencari keberadaan istrinya.
Dirinya tampak terkejut saat melihat istrinya berduaan dengan pria lain.
Keributan pun tidak terhindarkan antara suami sah wanita tersebut dengan pria lain itu.
"Apa maksud kau di sini ha?" teriak dalam video.
Pria lain yang bersama istri orang tersebut, berusaha menenangkan suami sah.
"Dengerin dulu...dengerin dulu " katanya.
Di akhir video, tidak diketahui akhir permasalahan rumah tangga tersebut.
Sementara hingga Kamis (24/8/2023), video suami gerebek istri sudah ditonton lebih dari 30 ribu kali.
Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
2. Darmawan Tewas, Diduga Dianiaya 3 Oknum Polri, Kronologi Versi Polisi dan Keluarga Korban Berbeda
Darmawan (47), warga Jl Bunga Eja, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah diduga dianiaya tiga oknum polisi, Rabu (23/8/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan penganiayaan itu terjadi saat ketiga oknum polisi hendak menangkap Darmawan.
Darmawan merupakan residivis pencurian ponsel dengan tujuh laporan polisi.
Diduga, Darmawan melawan saat hendak ditangkap tiga anggota Jatanras Polrestabes Makassar.
Saat penangkapan berlangsung, Darmawan tengah pesta minuman keras (miras) di sebuah tempat, tak jauh dari rumahnya.
"Namun korban memberontak saat diringkus. Tiba-tiba pelaku (korban) tidak sadarkan diri, apakah korban langsung tersentak, pingsan kita tidak tahu. Kita lakukan autopsi saja nanti," ujar Ridwan, Rabu (23/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, Ridwan memastikan sempat terjadi keributan saat tiga anggotanya mencoba meringkus korban.
Masyarakat setempat, kata Ridwan, ikut menyerang ketiga anggota polisi saat penangkapan berlangsung.
Karena itulah, ketiga polisi tersebut langsung kabur untuk menyelamatkan diri.
"Warga menyerang, ada yang melempar, jadi kendaraan anggota tersandera (di TKP)," terang Ridwan.
Di sisi lain, muncul berbagai narasi terkait penyebab kematian korban.
Keluarga korban menyebut polisi sempat menginjak kemaluan pria 47 tahun tersebut.
3. Menanti Hasil Tes DNA Bayi Tertukar, Pengacara Sebut Siapkan Mental hingga Perlu Trauma Healing
Inilah kabar terbaru soal bayi yang tertukar di Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Siti Mauliah dan Dian bersama suaminya masing-masing telah menjalani tes DNA di Puslabfor Polri, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (21/8/2023).
Kini, kedua keluarga tersebut tinggal menunggu hasil tes DNA tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rusdy Ridho, kuasa hukum Siti Mauliah.
"Belum ada (update)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023).
Ia juga mengungkapkan, kliennya saat ini tengah cemas karena menunggu hasil tes DNA keluar.
Rusdy mengatakan, Siti juga sedang menyiapkan mental.
"Masih persiapan mental aja buat hasil test nanti," ungkapnya.
Perlu Trauma Healing
Rusdy juga mengatakan, perasaan cemas pasti dirasakan oleh dua belah pihak.
"Karena ini betul-betul menguras emosi, tenaga, pikiran antar ibu ini. Karena sangat sulit untuk melepas kedua anak yang sudah dirawat selama satu tahun lebih," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Ia pun menyebutkan, keduanya memerlukan trauma healing.
"Kedepan baiknya bagaimana antar dua keluarga, ada pendampingan trauma healing dari unit gabungan," tambahnya.
Trauma healing dilakukan supaya kondisi kedua keluarga tetap baik.
4. Viral ASN Purbalingga Meninggal Dunia saat Ikut Lomba Nyanyi, Rupanya Kena Serangan Jantung
Sebuah video yang memperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggal dunia saat ikut lomba bernyanyi viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun Facebook Fery Ardiyanto terlihat seorang pria menggunakan jas hitam sedang bernyanyi dengan wanita berpakaian serba merah.
Di belakang pria tersebut terlihat beberapa wanita dan satu orang yang menggunakan kostum ikut berjoget menyesuaikan irama.
Mulanya tidak ada yang aneh dalam penampilan pria tersebut.
Namun, di tengah bernyanyi dan berjoget, pria yang menggunakan jas hitam itu perlahan terdiam lalu terjatuh.
Mulanya, hal tersebut dianggap candaan oleh rekannya dan para penonton.
Bahkan, wanita yang menggunakan pakaian serba merah yang berdiri di samping pria itu juga terus bernyanyi.
Selain itu, para penari yang berada di belakang pria tersebut juga tetap berjoget.
Namun, usai pria tersebut tidak bergerak dalam beberapa saat, akhirnya satu orang yang menggunakan kostum mendekat dan berusaha menolongnya.
Kemudian dua pria lain yang berlari untuk menolong pria yang menggunakan jas hitam tersebut.
Rupanya pria tersebut merupakan ASN yang bertugas di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Purbalingga bernama Sobari (55).
Peristiwa tersebut terjadi saat Lomba Berdendang dan Berjoget di Pendapa Dipokusimo Pemkab Purbalingga, Selasa (22/8/2023).
Lomba diikuti seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian di Pemkab Purbalingga dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
5. Ingat Kasus Norma Risma? Kini Ibu dan Mantan Suaminya Jadi Tersangka Perzinahan
Polda Banten menetapkan Rihanah, ibu kandung Norma Risma, dan Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma, ditetapkan sebagai tersangka.
Rihanah dan Rozy Zay Hakiki ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka itu setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/8/2023)
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 29 Januari 2023.
Penyidik melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti.
Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.
Mereka dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan
(Tribunnews.com)