Siti Mauliah: Restorative Justice Kasus Bayi Tertukar Hanya antara Dia & Dian, Tak dengan RS Sentosa
Kuasa Hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho menyebut restorative justice dalam kasus bayi tertukar ini hanya antara Dian dan Siti bukan dengan RS Sentosa.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ia menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus dijalani sebelum anak diserahkan ke orang tua aslinya. Menurutnya langkah-langkah itu sudah disepakati oleh keluarga Siti dan Dian.
"Melalui tahapan-tahapan yang disepakati tadi, di antaranya di minggu pertama akan dilakukan assesment kepada masing-masing anak dan keluarga," kata Nahar.
"Tahapan kedua tentu proses selanjutnya adalah penyesuaian. Penyesuaian di mana anak nanti akan dimulai dikenalkan di lingkungannya anak ini tumbuh atau berkembang di lingkungannya masing-masing keluarga orang tua kandungnya," jelasnya.
Baca juga: Babak Akhir Kasus Bayi Tertukar di Bogor: Sempat Diwarnai Tangisan, Ditutup dengan Berpelukan
Setelah itu, lanjut Nahar, akan kembali melakukan assessment. Jika semua ketentuan sudah bisa dipenuhi maka anak akan diserahkan ke orang tua aslinya.
"Setelah itu dipastikan bahwa semua tahapan bisa diselesaikan maka di minggu keempat plus dua hari akan dilakukan penyerahan masing-masing anak ke orang tua biologisnya," tutur Nahar.
Nahar berharap seluruh proses itu bisa berjalan dengan baik. Hak anak juga terpenuhi.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilinai/Willem Jonata)(Tribun Network/mar/fal/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.