Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Berusia 12 Tahun di Tabanan Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Seorang Remaja

Awal dari kasus ini terbongkar usai adanya laporan dari orangtua korban, Jumat 25 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Berusia 12 Tahun di Tabanan Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Seorang Remaja
freepik
Ilustrasi rudapaksa- Anggota PPA Satreskrim Polres Tabanan mengamankan tersangka pelaku pencabulan bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Marga, Tabanan, Provinsi Bali. Pelaku berinisial GP (19) memaksa korban bersetubuh di kamar mandi, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga Ismayana

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Anggota PPA Satreskrim Polres Tabanan mengamankan tersangka pelaku pencabulan bocah berusia 12 tahun di Kecamatan Marga, Tabanan, Provinsi Bali.

Pelaku berinisial GP (19) memaksa korban bersetubuh di kamar mandi, Kamis (24/8/2023).

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratama mengatakan, awal dari kasus ini terbongkar usai adanya laporan dari orangtua korban, Jumat 25 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.

Polisi kemudian menangkap pelaku, yang masih keluarga dekat korban, yakni GP 19 tahun warga Kecamatan Marga.

“Ya untuk pelaku sudah kami amankan,” ucapnya, Minggu 27 Agustus 2023 malam.

Baca juga: Mayat Bayi Terapung di Saluran Irigasi Yeh Apuh Banjar Dinas Balu Tabanan Bali, Sempat Dikira Boneka

Dijelaskan Arung, bahwa kasus tentang dugaan persetubuhan terhadap anak pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berita Rekomendasi

Dan kasus ini ditangani usai orangtua korban melaporkan kejadian, yang dialami anaknya pada Kamis 24 Agustus 2023, sekitar pukul 22.15 Wita.

“Kejadian terjadi di kamar mandi di Kecamatan Marga,” ungkapnya.

Saat melakukan aksinya dipergoki ibu korban lalu melabrak pelaku.

Sebelumnya, ibu korban juga mendengar nada ancaman dari pelaku.

“Kalau korban ngorahan ken Ibu, rage kal suud megae. Pis ibu korban e kal sing ulihan rage. (Kalau korban melapor sama Ibu, saya (pelaku) akan berhenti bekerja. Uang Ibunya korban tidak akan saya (pelaku) kembalikan,” ungkap Arung menirukan keterangan ibu korban.

Sebelum kejadian persetubuhan, pelapor atau ibu korban datang, selanjutnya pelaku langsung kabur pergi.

Akhirnya, ibu korban menanyakan kepada korban dan mengaku sudah dua kali disetubuhi oleh pelaku.

“Jadi korban sudah dua kali disetubuhi. Waktu yang di kamar mandi ketahuan ibu korban. Dari kejadian itu akhirnya melapor kepada kami,” bebernya. (ang).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Seorang Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan di Tabanan, Polisi: Ketahuan Ibu Korban

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas