Fakta-fakta Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Paspampres, Panglima TNI Ingin Pelaku Dihukum Mati
Inilah fakta-fakta terkait kasus tewasnya pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25), diduga dibunuh oleh anggota TNI yang juga merupakan Paspampres.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
![Fakta-fakta Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Paspampres, Panglima TNI Ingin Pelaku Dihukum Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panglima-tni-laksamana-tni-yudo-margono-yudo-m.jpg)
Said mengaku belum mengetahui pasti dugaan yang menyebabkan almarhum disiksa dan dibunuh.
Namun, kuat dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut bermotif perampokan.
Kasus tersebut katanya sudah ditangani di Jakarta dan dalam proses oleh aparat penegak hukum.
Keluarga korban berharap pelaku penganiayaan dapat dihukum.
3. Minta Tebusan Rp 50 Juta
![Rumah orang tua almarhum Imam Masykur di Desa Mon Keulayu, Gandapura Bireuen. Imam diduga tewas akibat dianiaya oknum Paspampres di Jakarta.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/originals/rumah-pemuda-aceh.jpg)
Dalam unggahan instagram @rakan_aceh, Imam meminta uang Rp 50 juta sebagai tebusan, agar dirinya selamat dan tak lagi dianiaya.
"Warga Bireuen Imam Masykur sempat menelepon keluarganya, meminta supaya dikirimkan uang Rp50 juta. Bila terlambat dikirim dia akan dibunuh. Dia meminta adiknya menelpon ibu mereka supaya mengirimkan uang secepatnya," tulis caption Instagram @rakan_aceh.
Diketahui Imam Masykur selama di Jakarta tinggal bersama Said Sulaiman di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sebelum meninggal dunia korban sempat didatangi terduga pelaku pada 12 Agustus 2023.
Kemudian Imam Masykur dibawa pergi secara paksa.
4. Kronologi Keluarga Tahu Imam Tewas
Sebelum meninggal, Imam Masykur dikabarkan sempat menelepon keluarganya dan mengaku dirinya sedang dianiaya pelaku yang menjemputnya.
Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang lagi ke rumah.
Karena itu, keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.