Nasib Muh Tawing Usai Kecelakaan yang Menewaskan Pemotor, Dipecat dari Ketua PAN Soppeng & Ditahan
Muh Tawing dipecat secara tidak terhormat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Soppeng.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus kecelakaan yang terjadi satu bulan lalu berujung dengan pemecatan terhadap Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Soppeng, Muh Tawing.
Muh Tawing dipecat secara tidak terhormat sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Soppeng.
Dia diberhentikan setelah ditahan Polrestabes Makassar terkait kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara motor bernama Irwan Atmaja.
Tak hanya dipecat, Muh Tawing juga harus berurusan dengan polisi.
Baca juga: Kecelakaan di Sragen-Solo, Tronton Seruduk Truk Boks Es Kristal hingga Terguling dan Hantam Warung
Kasus ini bermula saat terjadi kecelakaan pada satu bulan lalu tepatnya 21 Juli 2023 di Jl Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Mobil yang dikendarai Muh Tawing menabrak seorang pengendara motor bernama Irwan Atmaja.
Korban meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Pelamonia.
Dari rekaman CCTV, mobil yang dikemudikan Muh Tawing diduga menyenggol motor yang dikendarai Irwan Atmaja.
Kabar yang beredar, saat kejadian Muh Tawing yang juga Ketua DPD PAN Soppeng sempat mengantar korban Irwan Atmaja ke RS Pelamonia.
Namun tak lama kemudian, dia disebut meninggalkan korban begitu saja.
PAN Dukung Penuh Proses Hukum
Ketua PAN Sulsel Ashabul Kahfi menyatakan, segera menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD PAN Soppeng, demi kelancaran roda kepengurusan kepertaian.
"Demi menjaga kelancaran tugas kepertaian, apalagi menjelang Pemilu, kami akan segera menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD PAN Soppeng.
Apalagi kami dapat informasi saat ini saudara Tawing sedang ditahan untuk memperlancar pengusutan kasus," kata Ashabul Kahfi dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).
Ketua Komisi VIII DPR RI itu berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebenaran diungkap dan keadilan ditegakkan.
"Selama proses berlangsung, kami berharap seluruh pihak dapat menjaga ketenangan dan memberikan kesempatan kepada aparat hukum untuk menyelesaikan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme," harapnya.
Tidak Menyerahkan Diri
Sebelumnya Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, saat proses penyelidikan, Muh Tawing kooperatif menghadiri pemeriksaan penyidik.
Amin Toha pun membantah kabar bahwa Muh Tawing menyerahkan diri.
"Sebenarnya bukan menyerahkan diri, kesannya selama ini kan kabur, dan saya jawab kasusnya sudah berjalan sesuai aturan dan dia kooperatif juga kok," ujar Amin Toha.
"Saat dipanggil dia datang, kemudian laporan awal itu sebenarnya jatuh sendiri," sambungnya.
Amin Toha juga membenarkan jika mobil yang dikendarai Muh Tawing menyenggol korban.
"Setelah kita kembangkan ternyata disenggol. Jadi Tawing bukan kabur dan menyerahkan diri, saat pelaku diambil keterangannya dari awal hadir terus dan kooperatif," lanjutnya.
Saat ini prosesnya sudah berjalan dan sudah selesai, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
"Memang ada sentuhan, ada kecelakaan dan sudah ditangani oleh penyidik dan sudah diambil keterangannya, CCTV, dan saksi-saksi yang lain," ucapnya
Ia mengaku, saat ini penabrak sudah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.
"Itu sudah diproses. Belum ada sampai disitu, penangguhan adalah hak mereka," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tawing Ketua PAN Soppeng Dipenjara Usai Tabrak Orang hingga Tewas, 3 Masalah Menimpa, Gagal Total