Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Nurdin Abdullah, Mantan Gubernur Sulsel: Diberhentikan karena Terjerat Kasus Korupsi

Nurdin Abdullah atau NA merupakan salah satu pemimpin daerah yang masa jabatannya akan berakhir 5 September 2023 mendatang.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Profil Nurdin Abdullah, Mantan Gubernur Sulsel: Diberhentikan karena Terjerat Kasus Korupsi
Rudi Salam/Tribun Timur
Berikut profil mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang diberhentikan karena tersandung kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah seharunya jadi salah satu pemimpin daerah yang masa jabatannya akan berakhir 5 September 2023 mendatang.

Namun, dirinya diberhentikan sebelum tugasnya berakhir karena terjerat kasus korupsi pada tahun 2021 lalu.

Ia pun menerima putusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juga dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Ia terbukti bersalah karena menerima suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah menerima suap senilai 150 ribu dolar Singapura dan Rp2,5 miliar.

Atas putusan tersebut Nurdin mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Profil I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha, Gubernur-Wabup Bali, Jabatan Berakhir 5 September 2023

Diberhentikan Presiden Jokowi

Berita Rekomendasi

Setelah berstatus terpidana kasus korupsi dan mendekam di Lapas Sukamiskis, Nurdin Abdullah diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengutip Kompas.com, pemberhentian Nurdin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Kepres) yang ditandatangani 12 Januari 2022 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari.

"Sudah kita terima surat Kepresnya pada 19 Januari 2022. Selanjutnya, ada mekanismenya yang harus kita harus lewati dulu," kata Andi Ina.

Setelah diberhentikan, posisinya pun digantikan oleh Andi Sudirman Sulaiman.

Sebelum diberhentikan, Nurdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.

Kini, NA telah bebas setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas