Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Bocah di Sukabumi Dianiaya Ayah Kandung karena Kerap Minta Jajan, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Seorang ayah merekam tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Videonya diunggah di Facebook dan viral. Kini diamankan di Polres Sukabumi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 2 Bocah di Sukabumi Dianiaya Ayah Kandung karena Kerap Minta Jajan, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Pelaku E ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat, Senin (28/8/2023). Ia diamankan karena telah aniaya dua anaknya sendiri. 

Polisi pun langsung bergerak dan mencari informasi di mana keberadaan pelaku.

"Kepala Polsek Sagaranten dan Unit Reskrim berhasil menemukan lokasi tempat pembuatan video viral tersebut," ungkap Maruly.

Pihaknya pun kini tengah melakukan pendalaman tentang kasus ini.

"Lalu mengamankan pelaku yang ada dalam video tersebut. Hasil pendalaman, ternyata pelaku itu merupakan ayah kandung anak yang dianiaya," sambung Maruly.

Ia menambahkan, pelaku bekerja sebagai buruh serabutan pertanian, sedangkan istrinya bekerja di Saudi Arabia sejak 1,5 tahun yang lalu.

"Pelaku merasa emosi, sebelumnya korban dan kakaknya berada di warung lalu meminta jajan. Namun tidak diberikan jajan," tutur dia.

Pelaku pun menggendong korban ke rumah, sesampainya di rumah, korban kembali merengek.

BERITA REKOMENDASI

Karena dalam kondisi lelah, pelaku pun menganiaya korban dan merekam aksinya tersebut.

Video penganiayaan tersebut pun diunggah olehnya sendiri dan viral di media sosial.

"Awalnya pelaku merekam dengan video itu maksudnya untuk memberitahukan kepada istrinya yang bekerja di Saudi Arabia agar mengetahui bahwa anaknya sering merengek," ujar Maruly.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan pidana hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.com, M Rizal Jalaludin)(Kompas.com, Budiyanto)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas