Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Bocah di Sukabumi Dianiaya Ayah Kandung karena Kerap Minta Jajan, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Seorang ayah merekam tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Videonya diunggah di Facebook dan viral. Kini diamankan di Polres Sukabumi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 2 Bocah di Sukabumi Dianiaya Ayah Kandung karena Kerap Minta Jajan, Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
TRIBUNJABAR.ID/M RIZAL JALALUDIN
Pelaku E ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi Jawa Barat, Senin (28/8/2023). Ia diamankan karena telah aniaya dua anaknya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video penganiayaan dua orang anak perempuan ramai beredar di media sosial.

Dua anak perempuan tersebut terlihat dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri.

Sang ayah tega menyiksa lantaran kedua anaknya sering meminta jajan.

Dari penelusuran, aksi tersebut terjadi di Kecamatan Cidolog, Sukabumi, Jawa Barat.

Ace Sunandar selaku Ketua Karang Taruna setempat mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan, penyiksaan tersebut ternyata telah terjadi beberapa bulan lalu.

Baca juga: 2 Remaja Bunuh Ibu Tiri karena Sering Dipukuli dan Dilarang Sekolah, Ayah Dibiarkan Melarikan Diri

"Sebetulnya, pertama si akang pelakunya tidak terlalu terbuka bersama rekan pemuda dan lainnya, gak gaul. Kerjanya kan serabutan, terus anaknya biasanya main ke rumah saya, main bersama anak saya, sekarang sehat gak ada apa-apa, memang kejadian tersebut tuh beberapa bulan ke belakang," ujarnya via telepon, Senin (28/8/2023).

Berita Rekomendasi

Ace mengatakan, pun membenarkan bahwa pelaku kesal karena anaknya sering minta jajan.

Diketahui, istri pelaku pun tak ada di rumah karena merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Ia melanjutkan, kini pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.

"Iya, polisi itu konfirmasi dulu setelah rame, langsung saya pun ditelepon bahwa polisi sudah siap meluncur ke alamat itu, ya mohon bantuannya ke saya untuk mendatangi TKP. Intinya situasi saat ini sudah kondusif ya dan anaknya tersebut ada di sini diasuh," jelasnya.

Pelaku berinisial E (34) telah ditangkap, Senin (28/8/2023).

E dijemput oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi dan digiring ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Gadis Sukabumi Jadi Korban TPPO, Dilaporkan Orang Tua Disekap di Pangkalpinang

Mengutip Kompas.com, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan E bermula dari video penganiayaan anak yang viral di media sosial.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas