Anisa Hardiyanti, Pemeran Video Mesum Kebaya Merah yang Viral, Menangis Pilu Usai Divonis Penjara
Selain hukuman penjara, masing-masing aktor juga dikenakan denda masing-masing Rp250 juta subsider hukuman penjara selama 2 bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Masih ingat video mesum si kebaya merah ?
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Anisa Hardiyanti si kebaya merah.
Ia terlihat memeluk erat kekasihnya Aryarota Cumba Salaka yang juga dijatuhi hukuman.
Pasangan kekasih ini dalam dua tahun ke depan harus hidup di penjara gara-gara membuat video sedang hubungan seksual dengan judul 'kebaya merah' lalu rekaman itu dijual ke penikmat konten-konten porno.
Keduanya menerima vonis dijatuhkan hakim.
Baca juga: Pemeran Wanita Kebaya Merah Memiliki 31 Kepribadian, Ada yang Namanya Clara hingga Luna
Mereka terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP. Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.
"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," begitulah kalimat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, masing-masing aktor juga dikenakan denda. Jumlahnya cukup lumayan, yakni Rp250 juta.
Bila tidak bisa dibayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
Putusan tidak berhenti di situ.
Dua aktor ini ternyata juga dijerat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.
Dalam perkara yang satu ini terdakwanya yakni Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.
Kasus tersebut membuat Anisa Hardiyanti dan Aryarota Cumba Salaka dua kali dijerat pasal pornografi.
Aryarota Cumba Salaka diberi tambahan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan. Sedangkan, Anisa Hardiyanti 1 tahun. Sementara, aktor ketiga yakni Chavia Zagita dijebloskan ke penjara selama 1 tahun.
Nur Badriyah penasihat hukum aktor 'kebaya merah' ketika dikonfirmasi berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim telah memberi vonis itu.
Menurutnya, majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Hanya saja, dia mengatakan masih pikir-pikir dalam menerima keputusan pengadilan.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pelaku Video Kebaya Merah Menangis Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.