Pemuda di Lampung Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dipaksa Minum Miras 1 Botol sampai Habis
Pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung diringkus polisi atas kasus rudapaksa.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
Istimewa
(Kiri) MR (18) Pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Way Kanan, Lampung. (Kanan) Ilustrasi rudapaksa
Saat korban berada di bawah pengaruh miras, pelaku pun melancarkan aksinya.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya tersebut.
"Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya bejatnya terhadap korban" ujar AKP Andre.
Setelah melancarkan aksinya, korban diantarkan pulang dalam kondisi mabuk alkohol.
Keesokan harinya, pelaku mengirimkan video yang direkamnya kepada korban.
Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Apabila korban tak menuruti kemauannya, video tersebut akan disebar.
BERITA REKOMENDASI
Hal yang dilakukan pelaku pun terdengar hingga ke ibu korban.
Tak terima, ibu korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunLampung.co.id, Sulis Setia Markhamah)